*Harapkan Pembahasannya Dapat Selesai Tepat Waktu*
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada pihak legislatif, Senin 8 November 2021, di gedung dewan setempat.
Dokumen Raqan APBK Banda Aceh 2022 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, didampingi wakil ketua Usman dan Isnaini Husda. Sementara Aminullah turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
Dalam penyampaian penjelasannya di hadapan dewan, wali kota mengatkan mengingat pembahasan RAPBK 2022 telah dapat dimulai, ia sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota dewan dalam sidang-sidang dewan selanjutnya sampai dengan selesainya pembahasan RAPBK 2022.
Menurut wali kota, sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, bahwa plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya mengalami perubahan pada RAPBK 2022. “Perubahan ini untuk menampung penyesuaian karena adanya penambahan, pengurangan, dan penghapusan rincian pendapatan dalam jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.”
Adapun total Pendapatan Daerah yang direncanakan pada Raqan APBK Banda Aceh2022, yakni sebesar Rp. 1.379.554.924.226. “Sementara Belanja Daerah pada RAPBK 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.384.254.924.226, sesuai dengan penjabaran yang telah kami kirimkan kepada anggota dewan yang terhormat,” katanya.
Masih menurut wali kota, proses perencanaan dan penganggaran merupakan instrumen yang strategis dalam upaya pemenuhan pencapaian target dari visi dan misi yang telah ditetapkan. “Untuk itu Pemko Banda Aceh berupaya memenuhi target dimaksud dengan memfokuskan kepada beberapa program dan kegiatan pada RAPBK TA 2022.”
Kemudian mengingat tahun anggaran 2022 merupakan merupakan tahun terakhir dari pencapaian RPJM Banda Aceh 2017-2022 dengan visi ‘Mewujudkan Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah’, ia mengharapkan agar Qanun APBK 2022 dapat rampung tepat waktu.
“Harapan kami dan harapan kita semua agar pembahasan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022 ini, dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian Aminullah Usman.
Di tempat yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, setelah proses pengusulan oleh pihak eksekutif, Raqan APBK akan dibahas oleh legislatif melalui badan anggaran dewan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh.
“Juga antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya. Dan pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (wali kota) dan DPRK, untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022,” katanya.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, katanya lagi, rapat-rapat pembahasan R-APBK Banda Aceh akan berlangsung mulai siang hari ini. “Dan insyaallah, RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2022 ini akan dapat kita paripurnakan pengesahannya paling lambat pada 19 November 2021 yang akan datang,” ujarnya. (Jun)