*Menindaklanjuti Inmendagri Pasca Berakhirnya RPJMD 2017-2022*
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Banda Aceh 2023-2026 di pendopo melalui zoom meeting, Selasa 8 Februari 2022.
Turut hadir pada acara yang diselenggarakan oleh Bappeda Banda Aceh itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin, bersama unsur forkopimda lainnya, para pejabat di lingkungan pemko, imum mukim, keuchik, akademisi, tokoh masyarakat, dan segenap stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, wali kota mengatakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
“Dokumen RPD ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Banda Aceh untuk periode tahun 2023-2026 setelah berakhirnya masa periode RPJMD Kota Banda Aceh tahun 2017-2022,” ujar Aminullah.
Sebagai informasi, ujarnya lagi, 7 Juli 2022 nanti merupakan tahun terakhir dirinya menjabat selaku wali kota bersama dengan Zainal Arifin sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh. “Sejak awal kepemimpinan, kami berkomitmen untuk terus mengimplementasikan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022.”
Kondisi ekonomi dan sosial yang sulit akibat pandemi Covid-19, katanya, tidak menyurutkan tekat dan komitmen pihaknya dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. “Salah satu buktinya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banda Aceh terus meningkat hingga menjadi 85,71 poin pada tahun 2021, kedua terbaik tingkat Nlnasional setelah Kota Yogyakarta.”
“Begitu juga halnya dengan tingkat kemiskinan, Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya kabupaten/kota zona hijau di Aceh dengan tingkat kemiskinan sebesar 7,61 persen pada tahun 2021. Tingkat kemiskinan Kota Banda Aceh tahun 2021 ini jauh berada di bawah persentase penduduk miskin Aceh yaitu sebesar 15,33 persen,” sebutnya.
Adapun melalui kegiatan Konsultasi Publik Rancangan RPD 2023-2026 ini, kata Aminullah, akan dibahas dan ditetapkan terlebih dahulu permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan kota. “Kepada seluruh OPD dan pemangku kepentingan saya harapkan agar dapat memberi saran, masukan, dan dukungannya untuk kesempurnaan penyusunan dokumen ini.”
Ia juga harapkan dokumen RPD dapat selesai dan ditetapkan tepat waktu dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh sesuai dengan yang diamanahkan dalam Inmendagri. “Perlu saya sampaikan, penyusunan dokumen RPD harus diikuti pula dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) OPD 2023-2026 yang juga akan ditetapkan dengan peraturan wali kota,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyempurnaan penyusunan dokumen RPD dimaksud. (Jun)