Banda Aceh – Kanit II Bidang Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Bagus Pribadi, SH menggelar kegiatan Sosialisai Pencegahan Korupsi Dana Desa di Aula Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, Camat Kuta Alam, Arie Januar, S.STP, M.Si, Kanit II Bidang Tipikor Iptu Bagus Pribadi, SH, seluruh keuchik dan seluruh tenaga ahli dan kaur keuangan se kecamatan Kuta Alam.
Kanit Tipkor menyampaikan sosialisasi ini sesuai dengan program Kappolresta Banda Aceh tentang Preventif, dan Represif di lingkungan masyarakat kota Banda Aceh.
Kemudian lanjutnya, Pengelolaan keuangan desa sesuai aturan Undang – Undang Desa dan Permendes.
“Pembentukan BUMDesa yang efektif dan efisien harus sesuai amanat UU dan aset desa untuk didaftarkan dan dimasukkan kedalam APBG sehingga menghindari pengelolaan keuangan yang salah,” tutur Kanit Tipikor.
Ia mengatakan, Prinsip aset recovery di dalam penanganan dana desa apabila ada temuan.
“Prinsip aset recovery dilakukan bila ada temuan – temuan dari instansi terkait,” pungkasnya.