Banda Aceh – 4 Maret 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Wahyudi, kepada Kepala Sub Auditorat Aceh I BPK RI Perwakilan Aceh, Triana di Gedung BPK Perwakilan Aceh di kawasan Jl Panglima Nyak Makam Lampineung Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Banda Aceh, Wahyudi mengatakan kehadiran dirinya bersama Asisten III Faisal, Inspektur Inspektorat Rita Pujiastuti, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKK) Alriandi Adiwinata, Kabid Aset Harisman, serta sejumlah pejabat jajaran BPKK lainnya adalah wujud kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wahyudi juga mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan BPK, beberapa catatan telah diberikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh.
Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang telah berhasil diraih sebanyak 15 kali berturut-turut sejak tahun 2008.
Dia juga menegaskan komitmen Pemko dalam menjalankan tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Wahyudi juga menyampaikan meski tidak mudah mengelola keuangan dimasa transisi pemrintahan, tapi Pemko terus berupaya keras menjalankan sejumlah program, terutama program-program perbaikan kondisi ekonomi dengan melakukan pasar murah setiap kecamatan dan memperbaiki gizi sehingga bisa menekan turunnya angka inflasi dan menurunkan angka stunting terhadap balita dan anak-anak sehingga program tersebut menyentuh langsung masyarakat ekonomi lemah.
“Kami juga telah melakukan berbagai upaya penyelesaian kewajiban utang yang dialami Pemko Bada Aceh selama tiga tahun terakhir, dan Alhamdulillah tahun 2023 kami telah terbebas dari permasalahan tersebut,” tambah Wahyudi.
Di sisi lain, Triana dari BPK RI Perwakilan Aceh menyambut baik penyerahan laporan keuangan yang dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Dia mengapresiasi kerja keras Pemko dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan di masa mendatang.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, tim pemeriksa BPK akan segera memulai proses pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut.
Kedua belah pihak berharap hasil pemeriksaan nanti dapat memenuhi harapan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk kembali memperoleh opini WTP, serta menjadi laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat dan pengguna lainnya. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan koreksi perbaikan guna penyempurnaan LKPD.[]