Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengembangan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam pembentukan produk hukum daerah.
Acara ini berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balaikota Banda Aceh pada Kamis (24/10/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 75 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh itu dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota), Bachtiar.
Dalam sambutannya, Bachtiar menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang digagas oleh Kepala Bagian Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin, beserta timnya. Menurutnya, terobosan ini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengajuan draf produk hukum daerah.
“Pengembangan sistem pengajuan Produk Hukum secara online lewat sistem JDIH ini adalah langkah maju yang penting untuk mempercepat proses pengajuan dan penyusunan produk hukum di daerah kita baik berupa Perwal maupun SK. Ini juga akan memudahkan akses informasi bagi OPD dan juga masyarakat luas,” ujar Bachtiar.
Sementara itu Kabag Hukum Mukhsin, SH. MH , yang juga menjadi pemateri dalam FGD tersebut, menjelaskan secara rinci mengenai proses bisnis pengembangan aplikasi JDIH. Ia memaparkan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari perwakilan OPD untuk penyempurnaan sistem JDIH.
Pelaksanaan Sistem pengajuan Produk Hukum secara Online ini direncanakan akan di uji cobakan dalam Oktober ini dan akan berlaku efektif pada awal tahun 2025. Diharapkan, dengan penerapan sistem digital secara menyeluruh, proses pembentukan produk hukum akan lebih mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum.
“Inovasi ini tidak hanya memudahkan pemerintah dalam penyusunan regulasi, tetapi juga memberikan akses yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui produk hukum yang ada,” tambah Mukhsin.
Disamping itu diharapkan Pemko Banda Aceh dapat meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.[]
— DPMG Kota Banda Aceh diwakili oleh Arliadi, SP (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)