Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2025 di gampong-gampong dalam Kota Banda Aceh sudah berjalan. Dalam pantauan DPMG Kota Banda Aceh gampong yang sudah melaksanakannya, seperti Gampong Peunyerat (11-09-2024), Gampong Ulee Lheue (25-09-2024), Gampong Lampaseh Aceh (23-10-2024), Gampong Deah Baro (24-10-2024) dan lain-lain.
Diharapkan seluruh gampong dapat menuntaskan RKPG 2025 sebelum menyusun RAPBG 2025.
- Terwujudnya perencanaan tahunan gampong dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Gampong.
- Tercapainya pemanfaatan potensi gampong secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan gampong menuju gampongyang maju mandiri dan sejahtera.
- Kerangka acuan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMG.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat gampong, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah gampong oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah gampong.
Alur penyusunan RKPG secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJMG. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKPG merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMG atau sebagai penjabaran dari RPJMG.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMG, RKPG juga disusun melalui Musyawarah Gampong. Kemudian, dari hasil musyawarah gampong tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Gampong untuk menyusun rancangan RKPG dan daftar usulan RKPG (DU-RKPG).
Bilamana ada perubahan dokumen RKPG juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Gampong dan kemudian ditetapkan dengan Reusam Gampong.
- Mencermati ulang dokumen RPJMG;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG; dan
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
- Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat gampong dan/atau satuan kerja perangkat daerah kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman Keuchik dalam menyusun RKPG.
Pemerintah Gampong wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong. RKPG disusun oleh Pemerintah Gampong sesuai dengan informasi dari pemerintah kota berkaitan dengan pagu indikatif gampong dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kota.
RKPG seharusnya mulai disusun oleh pemerintah gampong pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKPG ditetapkan dengan Reusam Gampong paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan RKPG dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan perencanaan pembangunan gampong melalui musyawarah gampong;
- Pembentukan tim penyusun RKPG;
- Pencermatan pagu indikatif gampong dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke gampong
- Pencermatan ulang dokumen RPJMG;
- Penyusunan rancangan RKPG;
- Penyusunan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan gampong;
- Penetapan RKPG;
- Perubahan RKPG; dan
- Pengajuan daftar usulan RKPG.
Perlu dipahami oleh Perangkat Gampong bahwa RKPG tidak boleh dilakukan secara sepihak. Keuchik dalam menyusun RKPG harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat gampong.