*APBK Banda Aceh 2025 Direncanakan Rp 1,4 Triliun*
Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menyerahkan secara resmi Rancangan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 kepada pihak legislatif di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Jumat, 8 November 2024.
Dokumen RAPBK 2025 tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah didampingi dua wakil pimpinan dewan Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad pada sidang paripurna sore tadi.
Dalam pidatonya, Ade Surya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengatur dan menetapkan jadwal persidangan, sehingga pembahasan RAPBK 2025 telah dapat dimulai pada hari ini.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Qanun APBK merupakan salah satu formulasi dalam proses penganggaran daerah, di mana secara konseptual terdiri atas kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran.
Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah direncanakan dalam RAPBK 2025 diarahkan untuk mewujudkan prioritas Pembangunan Kota Banda Aceh 2025 yang mengusung tema “Penguatan Kemandirian Ekonomi melalui Peningkatan Investasi, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata serta Perikanan”.
Sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya mengalami perubahan pada RAPBK 2025. “Perubahan ini untuk menampung penyesuaian karena adanya penambahan, pengurangan, bahkan penghapusan rincian pendapatan dalam kelompok Pendapatan Transfer,” ujarnya.
Adapun secara ringkas disampaikan bahwa pendapatan daerah pada RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 1.469.161.029.173. “Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 403.774.206.214, Pendapatan Transfer Rp. 1.049.125.332.679, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp. 16.261.490.280.”
Meskipun secara akumulatif Pendapatan Daerah yang direncanakan pada RAPBK 2025 mengalami kenaikan berbanding dengan KUA-PPAS 2025 yang telah disepakati sebelumnya, kenaikan tersebut sebagian besar adalah kenaikan pada pendapatan yang telah ditetapkan penggunaannya.
“Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, DOKA dan DAU Earmarked (DAU yang telah ditentukan penggunaannya). Sedangkan DAU yang bersifat bebas penggunaannya (DAU Blockgrant) mengalami penurunan sebesar 19,6 miliar jika dibandingkan dengan alokasi DAU Blockgrant yang direncanakan pada KUA-PPAS 2025,” sebut pj wali kota.
“Dengan kondisi pendapatan daerah yang direncanakan tersebut di atas, tentunya sangat berpengaruh terhadap pengalokasian belanja daerah yang direncanakan pada RAPBK tahun anggaran 2025,” sebutnya lagi
Secara ringkas, belanja daerah pada RAPBK 2025 yang direncanakan sebesar Rp. 1.476.361.029.173. “Penjabarannya: Belanja Operasi Rp. 1.140.575.386.349, Belanja Modal Rp. 188.236.979.424, Belanja Tidak Terduga Rp 1.500.000.000, dan Belanja TransferRp. 146.048.663.400,” rincinya.
Selanjutnya pembiayaan daerah direncanakan sebagai berikut: Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 2.800.000.000 yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Demikianlah penjelasan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 yang dapat kami sampaikan dalam forum yang berbahagia ini. Harapan kami dan harapan kita semua agar pembahasan Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ade Surya menutup pidatonya. (*)