[8-10-2025] Plt Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh (Fakrul Razi, ST.MM) mewakili Kadis mengikuti Rapat Paripurna DPRK pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. sementara di sore hari diwakili oleh PSM Ahli Muda Abdul Hadi, S.STP, M.Si.
Menurut Walikota Banda Aceh, penyusunan raqan dimaksud sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong minat penanaman modal/investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Banda Aceh, dam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Qanun ini nantinya juga memberikan kepastian hukum, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pengurangan pajak, keringanan retribusi, dan kemudahan perizinan, serta memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Ia pun berharap pembahasan Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dapat berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Sehingga pengesahan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Tahun Anggaran 2025 ini dapat disahkan dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Masih menurut Illiza, tujuan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi penanam modal, antara lain menciptakan daya tarik bagi pelaku usaha; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan kemitraan usaha.
“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini disusun berdasarkan asas kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien,” ujar Illiza.