Rapat Koordinasi Kemitraan Dengan Entitas Bisnis Dalam Implementasi Program Makan Bergizi di Provinsi Aceh.

[6-11-2025]. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMG (Nanda Rizki Saputra, S.IP. M.Busec) mengikuti Rapat Koordinasi Kemitraan dengan Entitas Bisnis dalam Implementasi Program Makan Bergizi di Provinsi Aceh di Aula Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

KEGIATAN DIHADIRI OLEH
1. Bapak Imam Bachtiar Farianto – Direktorat Kerja Sama dan Kemitraan, Tenaga Ahli Direktorat Kerja Sama dan Kemitraan Badan Gizi Nasional;
2. Drs. SURYA RAYENDRA (Wakil Sekretarsi Satgas MBG Provinsi Aceh) – Kepala Dinas Pangan Provinsi Aceh;
3. Bapak Rafdinal, S.sos, MT – Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa & Daerah Tertinggal dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Bapak Bodro Pambuditomo – Tenaga Ahli Utama Kedeputian II bidang perekonomian Pangan, dari Kantor Staff Presiden;
5. Bapak Rudi Wijaya, SE – Satff Khusus Menteri Koperasi RI;
6. Bapak Pristiyanto, SS, MM, MP – Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
7. Mustafa Kamal – Kepala Regional BGN Provinsi Aceh;
8. Koordinator Wilayah BGN Kab/Kota Se – Provinsi Aceh;
9. Pejabat Eselon II Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab/Kota Se – Provinsi Aceh;
10. Staf BUMDes/Ma Kab/Kota Se – Provinsi Aceh;
11. Staf Koperasi Kab/Kota Se – Provinsi Aceh;
12. Staf UMKM Kab/Kota Se – Provinsi Aceh.

PEMBAHASAN DALAM RAPAT:

1. Menyatukan langkah antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha lokal (Koperasi, UMKM, BUMDes), dan mitra lain dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis;
2. Meningkatkan partisipasi sektor ekonomi lokal dalam penyediaan bahan pangan bergizi;
3. Bersumber dari produksi lokal (hasil pertanian, peternakan, perikanan, olahan pangan dari UMKM);
4. Diolah dan disalurkan oleh lembaga ekonomi lokal seperti koperasi dan BUMDes;
5. Menghasilkan kesejahteraan ganda, yaitu: peningkatan gizi masyarakat dan penguatan ekonomi lokal;
6. Koperasi: Menghimpun dan menyalurkan produk (petani, nelayan);
7. UMKM: Pengolahan dan penyediaan makanan bergizi siap saji atau olahan lokal;
8. BUMDes: Pengelolaan rantai pasok di tingkat desa, dan menjembatani antara produsen dan program pemerintah;
9. Pemerintah (Provinsi/Kab/Kota): Regulasi, dan fasilitasi kemitraan. (Menetapkan standar gizi, memberikan pelatihan, memastikan transparansi rantai pasok);
10. Tersusunnya model kemitraan lokal antara Pemerintah, Koperasi, UMKM, dan BUMDes, yaitu:
– Peningkatan kapasitas ekonomi lokal melalui keterlibatan langsung dalam rantai pasok pangan bergizi;
– Kemandirian pangan daerah yang berbasis sumber daya lokal Aceh;
– Sistem monitoring & evaluasi terpadu untuk menjaga kualitas gizi dan keberlanjutan usaha.