Banda Aceh – Kepala DPMG Kota Banda Aceh (Drs. Dwi Putrasyah) Rabu (8-7-2020) menghadiri rapat Pembahasan Penyaluran BLT serta Revisi APBG Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Kantor Camat Kuta Alam. Rapat yang dipimpin Camat Kuta Alam (Reza Kamilin, S.STP) dihadiri oleh seluruh Keuchik dan TPG dalam Kecamatan Kuta Alam, TA P3MD Kota Banda Aceh (Fakhrurrazi), Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Kepala DPMG Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mengamanahkan agar gampong menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Rp. 300.000 per bulan untuk 3 bulan sebagai lanjutan dari dari BLT Rp 600.000 yang sudah dianggarkan untuk 3 bulan (Mei, Juli dan Juli).
Anggaran Dana Desa yang sudah direncanakan untuk kegiatan fisik, agar dapat dialihkan untuk BLT Tahap II tersebut pada perubahan APBG 2020 ini dan tim dari Kecamatan agar mengevaluasi hal tersebut sebelum diverifikasi oleh DPMG.
Bila Gampong tidak menganggarkan untuk BLT maka Dana Desa Tahap III tidak akan disalurkan.