Banda Aceh – Dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh pada tanggal 30 Oktober 2018 tentang Kerja Sama Pengembangan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Daerah, sekaligus menindaklanjuti rangkaian diskusi yang telah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan rencana pendirian BUMG Bersama di Kecamatan Meuraxa (yang terakhir dilaksanakan di Kantor DPMG Kota Banda Aceh pada tanggal 29 Mei 2020), Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh hari ini Kamis (9 Juli 2020) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Hasil Studi Kelayakan Bisnis Rencana Pendirian BUMG Bersama Meuraxa.
Acara dimulai dengan arahan Kepala BI Provinsi Aceh (Zainal Arifin Lubis). Selanjutnya disampaikan Hasil Studi Kelayakan Bisnis BUMG Bersama oleh Iwan Budhiarta CBA, CWM, CFP, CMT, S.Si.M.SiM, MT. yang membahas tentang aspek-aspek kelayakan usaha, gambaran pasar, saluran distribusi perikanan tangkap dengan unit usahanya, mekanisme kontrak jual beli, rencana pengembangan usaha 2 tahun ke depan, serta studi kelayakan bisnis dengan kesimpulan layak dilanjutkan. Selanjutnya dilakukan diskusi dan evaluasi Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten II (Bakhtiar, S.Sos), Kepala DPMG Kota Banda Aceh (Drs. Dwi Putrasyah), Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama DPMG Kota Banda Aceh (Burhanuddin, SE), Camat Meuraxa (Ardiansyah, S.STP.M.Si), Fahmi (konsultan P3MD Prov Aceh), Mursyidan (TA BUMG Prov Aceh), TA PED P3MD Kota Banda Aceh (Maulina, SE).