Banda Aceh — Muspika Kecamatan Meuraxa berkerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menggelar sosialisasi terkait penyaluran dana desa di Balee Kantor Camat Meuraxa, Kamis (16/7/20).
Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMG Kota Banda Aceh Drs. Dwi Putrasyah sebagai salah satu narasumber serta diikuti oleh keuchik, ketua TPG dan kasubbag keuangan dari 16 gampong di Kecamatan Meuraxa.
Camat Meuraxa Ardiansyah, SSTP, M.Si mengimbau para keuchik di kecamatannya agar segera menuntaskan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III selambat-lambatnya pada Jumat (17/7/20).
“Jadi harus segera menyalurkan BLT tahap ketiga, paling telat pada Jumat 16 Juli,” tegasnya.
Hal itu sesuai dengan intruksi Wali Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) terkait peyerahan BLT tahap III ini.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa menjelaskan, ada penambahan BLT dana desa yang akan diberikan selama tiga bulan berikutnya sebesar Rp300 ribu.
“Berdasarkan keputusan tersebut, mulai tiga bulan ke depan Agustus hingga Oktober BLT menjadi 300 ribu,” katanya.
Sementara itu, bagi warga yang masuk ke dalam kategori penerima manfaat dari BLT namun belum terdata sebagai penerima manfaat, agar dapat melapor kepada aparatur gampong.
Nantinya, keuchik setempat akan melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama aparatur gampong.
“Di Musdesus tersebutlah diputuskan layak tidaknya untuk penambahan (penerima BLT),” katanya.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh keuchik yang ada di Kecamatan Meuraxa agar dapat segera menuntaskan realisasi dana desa tahun ini dikarenakan Pemko Banda Aceh telah menerbitkan jadwal melalui DPMG Kota Banda Aceh terkait dengan RKPG dan RAPBG dana desa Tahun 2021, nantinya anggaran dana desa tersebut akan disahkan tepat waktu pada Bulan Desember 2020.
“Jadi jangan menunda-nunda, kerjakan terus apa yang perlu dikerjakan sesuai dengan intruksi dari pada DPMG terkait dengan alokasi dana desa juga BLT yang bisa disegerakan,” imbaunya.