
*KPK-RI Sebagai Narasumber*
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman membuka kegiatan Diseminasi Pemasangan Alat Rekam Pajak Online kepada wajib pajak di Banda Aceh pada Selasa, 8 Desember 2020, di aula serbaguna kantor BPKK, lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota.
Kegiatan ini menghadirkan tim Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK-RI, Aida Ratna Zulaiha selaku koordinator wilayah III yang mencakup Aceh, DKI, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara. Hadir juga mendampingi wali kota, Plt Sekda Muzakkir Tulot.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan, menindaklanjuti arahan dari Korsupgah KPK-RI terkait kesepakatan bersama antara Pemko Banda Aceh dengan PT Bank Aceh Syariah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK), telah meluncurkan aplikasi online pelaporan dan penerimaan pembayaan pajak daerah menggunakan Tapping Box. Hal ini didasari tujuan untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah.
“Saya menyambut dengan baik kegiatan ini karena pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan agar omzet yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat,” kata Aminullah.
Intinya, pemasangan alat rekam pajak harus ada transparansi dan akuntabilias dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan. “Transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” imbuhnya.
Atas dasar hal tersebut, Pemko melalui BPKK dan bekerjasama dengan Bank Aceh Syariah melakukan pemasangan alat Tapping Box, atau alat fiskal elektronik perekam pajak kepada wajib pajak.
Alat rekam pajak ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara daring dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Aminullah pun berharap dengan adanya inovasi Tapping Box dapat memberi dampak positif bagi para pengusaha wajib pajak.
“Hadirnya transparansi dalam setiap transaksi serta memudahkan para wajib pajak dan membantu melakukan pencatatan dan pelaporan pajaknya. Jadi, langsung jelas pembagiannya bagi pajak daerah dan bagi pengusaha serta azas efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan sepanjang 2020 ini, Pemko telah memasang 30 unit Tapping Box yang ditempatkan di 16 hotel dan 14 restoran dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Ia menerangkan, dari jumlah tersebut dapat diketahui bahwa adanya potensi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran.
“Alhamdulillah, untuk tahun depan direncanakan pemasangan alat Tapping Box sebanyak 34 unit bagi para wajib pajak restoran, hotel dan parkir, dengan rincian 20 unit di restoran dan 14 unit di hotel,” ucapnya.
Iqbal mengungkapkan, pemasangan pun ke depannya akan dilakukan secara bertahap sekaligus sosialisasi. “Dalam pelaksanaannya, kami berharap kerja sama ini agar selalu di pantau langsung korsupgah KPK-RI,” ungkapnya.
Kegiatan ini mengundang 60 peserta. Diantaranya 30 wajib pajak yang telah memasang tapping box, dan 30 yang berencana akan dilakukan pemasangan.
Sementara itu, tim Korsupgah KPK-RI, Aida Ratna Zulaiha selaku koordinator wilayah III mengatakan, KPK mendorong program ini terutama untuk memastikan proses pembayaran pajak itu transparan dan tidak ada potensi korupsi disana.
“Karena dengan sistem ini mampu mendeteksi itu, jadi melalui alat ini nanti transaksi pajak akan terbaca secara real-time, bisa dilihat langsung oleh pihak pengelola di Pemko pada sistemnya. Intinya untuk menghindari praktik yang tidak diinginkan antara petugas pungut dan wajib pajak,” katanya. (Riz)