Rapat DPMG dengan Pendamping Desa

Bertempat di aula DPMG Kota Banda Aceh, Jumat (11-12-2020) Kepala DPMG Kota Banda Aceh (Drs. Dwi Putrasyah) memimpin rapat terkait Dana Desa 2021.

Rapat dikuti oleh seluruh Tenaga Ahli P3MD, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Kota Banda Aceh.

Kepala DPMG menyampaikan langkah-langkah terkait Penyiapan APBG 2021 dan mengharapkan seluruh pendamping dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga Reusam  APBG 2021 dapat diselesaikan tepat waktu.

beberapa point rapat :

  • BLT Tahap III 2020 ada yang belum menyalurkan dikarenakan proses penyusunan APBG-P ketiga belum selesai
  • Berdasarkan PMK Nomor 156 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32A ayat 6 dan 6a. Jika ketersediaan dana desa masih ada maka kegiatan infrastruktur dapat dilaksanakan secara PKTD
  • Berdasarkan hasil inventarisasi DPMG Kota Banda Aceh terhadap dana transfer ke Gampong didapat bahwa ada 30 Gampong melebihi perbandingan 30%:70% . Gampong-gampong tersebut wajib memiliki nilai Silpa sehingga belanja 30% dapat teratasi
  • 25 Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh yang berakhir masa jabatan keuchik wajib menganggarkan dana untuk PILCHIKSUNG serentak di tahun 2021
  • Belanja operasional PILCHIKSUNG sudah ada di dalam Peraturan Walikota yang pada saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Walikota Banda Aceh
  • Anggaran BBM sudah kita setarakan di dalam Perwal belanja aparatur dan non aparatur
  • Pembahasan draft Perwal ADG, BHP, BHR dan belanja aparatur dan non aparatur selesai pembahasan dan saat ini sedang dikoreksi oleh Bagian Hukum.
  • Draft Perwal Pengangkatan/pemberhentian Perangkat Gampong juga sudah selesai dibahas dan saat ini sedang dikoreksi oleh Bagian Hukum. Sehingga gampong tidak bisa lagi sembarangan mengganti
  • penganggaran untuk pakaian dinas hanya boleh menganggarkan 1 stel pakaian per orang
  • PD dan PLD wajib mempelajari Permendes Nomor 13 Tahun 2020 terkait prioritas dana desa tahun anggaran 2021
  • prioritas dana desa tahun 2021 adalah SDG’s, BUMG, desa tanpa kemiskinan, program pengentasan stunting
  • Desa tanpa kemiskinan yaitu mengganggarkan BLT selama 12 bulan dengan nominal Rp.200.000,-. sambil menunggu aturan terkait BLT keluar dan dianggarkan pada kegiatan mendesak.
  • Silpa tahun 2020, wajib dimasukkan di APBG TA 2021 untuk kesesuaian dana pada rekonsiliasi DD.
  • 18 gampong berkomit menyelesaikan di Desember tahun 2020
  • Penganggaran untuk biaya pelatihan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk narasumber pelatihan,  tanpa biaya untuk sewa tempat dikarenakan tempat menggunakan fasilitas gampong itu sendiri
  • Larangan dalam penyusunan APBG TA 2021 yang ada dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 yaitu tidak dibenarkan menggunakan pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan, pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan tempat ibadah
  • kegiatan sanitasi boleh dianggarkan karena bagian dari pengentasan stunting
  •