
Wali Kota Banda Aceh Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas komitmen dan upayanya dalam merampungkan proses pembebasan tanah tahap pertama pelebaran Jalan T Iskandar.
Pembebasan tanah untuk pelebaran jalan dua jalur T Iskandar dari jembatan under pass Beurawe sampai Simpang Tujuh Pasar Ulee Kareng dan seterusnya itu berhasil dirampungkan, Jumat 18 Desember 2020 lalu.
Prosesinya ditandai dengan penandatanganan dokumen pelepasan hak oleh para pemilik atas 70 persil tanah rari 76 persil tanah yang akan dibayar tahun ini di Kantor Dinas PUPR Aceh.
Wali Kota Aminullah, sangat berharap program pembebasan tanah tersebut dapat terus berlanjut sampai tuntas, agar program pelebaran badan jalan T Iskandar bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh Pemerintah Aceh. “Terima kasih Pak Gubernur atas atensinya untuk merampungkan proyek yang sangat dibutuhkan oleh warga kota ini. ”
Ke depan, katanya, masih ada 800 persil tanah lebih yang masih harus dibebaskan. Tahun ini, baru satu Gampong yang dibebasklan, yaitu Gampong Beurawe, sementara masih ada lima gampong lagi, antara lain Lambhuk, Lamteh, dan Lamgelumpang. “Tapi kami yakin dengan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh, hal ini dapat kita selesaikan bersama.”
Ia pun berharap dengan rampungnya proyek pelebaran Jalan T Iskandar, kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas bisa diatasi. “Ruas jalan tersebut termasuk salah satu yang sangat padat di Banda Aceh, apalagi pada saat jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam masuk kantor pegawai dan anak sekolah, maupun jam pulang kantor,” kata Aminullah. (*)
foto dan data tambahan : https://aceh.tribunnews.com
Acara pelepasan hak tanah itu, dihadiri PPTK Pengadaan Tanah dari Dinas PUPR Aceh Yasir, Kadis PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin ST MT, pejabat BPN Kota Banda Aceh, Ibu Mimin, Camat Kuta Alam, Reza Darmilin, dan undangan lainnya, selanjutnya Pihak PPTK pengadaan tanah dari Dinas PUPR Aceh menandatangani dokumen transfer dana pembayaran tanah, untuk ditransfer ke rekening masing-masing pemilik tanah dengan nilai sekitar Rp 9 miliar.