*Tempat Usaha dan Warung Diizinkan Buka Hingga Jam 22.00 WIB*
Banda Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nomor 15, Forkopimda Kota Banda Aceh memutuskan perpanjangan PPKM. Untuk itu, Wali Kota Aminullah Usman pun akan segera mengeluarkan instruksi terbaru.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Forkopimda Banda Aceh yang dipimpin Wali Kota Aminullah di balai kota, Selasa 27 Juli 2021. “Akan segera kita update Inwal nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 26 dan Ingub 14. Nantinya ini akan menjadi pedoman pelaksanaan PPKM di Banda Aceh,” ujarnya.
Aminullah menegaskan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian, sebagaimana diatur dalam ingub. “Secara umum ada beberapa perubahan dalam aturan PPKM terbaru ini,” ujarnya.
“Kota Banda Aceh sekarang termasuk dalam PPKM level 3 -sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2. Dan kini ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang kita berada dalam zona oranye,” ujarnya lagi.
Karena banyak kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 3 di Aceh, pihaknya pun akan mengikuti ingub supaya sejalan daerah-daerah lain. “Seperti batas waktu operasional tempat usaha -warkop, restoran, pusat perbelanjaan-, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Aminullah.
Kemudian perihal aktivitas keagamaan di rumah ibadah, tetap mengacu pada inwal sebelumnya dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. “Aktivitas di masjid, musala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Dengan persetujuan forkopimda, kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan. “(Seminar/rapat) dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah perserta juga dibatasi, dan juga harus ada izin dari Satgas Covid-19. ”
Berkenaan dengan sektor pendidikan, berdasarkan ingub memang diutamakan secara daring. Namun dapat pula digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift. ‘Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya.”
Turut hadir pada rapat forkopimda tersebut antara lain Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRK Isnaini Husda, perwakilan Dandim 0101/BS, perwakilan Kapolresta, Sekda Amiruddin bersama para Asisten, Kepala OPD terkait, dan Camat se-Banda Aceh. (Jun)