Pembinaan Desa Sadar Hukum Kota Banda Aceh

Dalam rangka menuju Desa sadar hukum Kanwil Kemenkumham Aceh mengadakan acara Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh yang bertempat di Balai Keurukon, Selasa (22/10/2024).

DPMG Kota Banda Aceh diwakili oleh Sekretaris DPMG (Asnawi, SH)  mengikuti acara tersebut dalam rangka Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Kota Banda Aceh, yaitu Gampong Lampulo, Ie Masen Kayee Adang, Lhong Raya, Seutui, Punge Blang Cut dan Peunyerat.  Acara juga dihadiri oleh Camat dan beberapa Keuchik gampong lain selain gampong yang ditetapkan.

Kegiatan pembinaan Desa Sadar Hukum ini dengan menghadirkan pemateri Kepala Pusat Pembudayaan Hukum BPHN, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Alta Zaini Peraih Paralegal Justice Award Tahun 2023.

Dengan adanya kegiatan pembinaan Desa Sadar Hukum dalam Wilayah Kota Banda Aceh ini maka diharapkan Desa desa ini akan menjadi Desa Sadar Hukum. Nantinya desa-desa ini menjadi percontohan dalam rangka pelaksanaan paralegal penyelesaian masalah di tingkat desa.

Hadir dalam acara tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Plh. Sekda, DPMG Aceh, Biro Hukum Provinsi Aceh, DPMG Kota Banda Aceh, Bagian Hukum Sekda Banda Aceh, para camat dan keuchik gampong yang terpilih.