Banda Aceh- Dalam rangka mendukung Asta Cita program 100 hari yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Polda Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa kepada aparatur Gampong dalam Kota Banda Aceh.
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Balai Kota, Kamis (14/11/2024) dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya. Acara tersebut juga dihadiri Pj Sekda Bachtiar, Kepala DPMG Muhammad Syaifuddin Ambia, Kasubsatgas Preemtif tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Budi Nasuha Waruwu, SH. MH, serta Keuchik dan Tuha Peut Gampong dalam Kota Banda Aceh.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparatur Gampong di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh serta mendukung asta cita program 100 hari pemerintah yang kini tengah digalakkan.
Pj wali kota dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dan strategis sekaligus memberi dampak yang sangat positif, dalam rangka mewujudkan good governance.
“Pemko Banda Aceh terus senantiasa melakukan sosialisasi demi menekan empat isu penting arahan Presiden Prabowo Subianto yaitu terkait persoalan judi online, narkoba, persoalan penyelundupan, dan soal korupsi,” kata Ade Surya.
Ade Surya juga berharap para aparatur Gampong dapat menjaga Wibawa Pemerintah Kota, dengan menciptakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam penyelenggara Pemerintahan sehingga masyarakat merasakan keberadaan aparatur gampong sebagai pelayan untuk masyarakat.
“Namun kami juga mengingatkan aparatur gampong, bahwa ada area yang harus menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kita terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Ade Surya.(AY