PKS Lintas Sektor Wajib Belajar 13 Tahun di Banda Aceh

Banda Aceh – Guna mewujudkan visi pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 31 pihak dari berbagai unsur.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Balee Keurukon, Rabu (17/9/2025), tersebut dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, organisasi mitra pendidikan, dunia usaha, dan akademisi.

Kerja sama lintas sektor ini bertujuan untuk memperkuat implementasi program wajib belajar 13 tahun dan pengembangan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) di Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa program ini merupakan investasi besar untuk menyiapkan generasi emas Banda Aceh.

“Program ini sangat strategis karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Cakupannya luas, mulai dari wajib belajar 13 tahun, PAUD HI, PAUD Inklusi, pencegahan stunting, implementasi 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, hingga pemberian makanan bergizi gratis,” ujar Illiza.

Illiza juga menekankan bahwa pendekatan kolaboratif mutlak diperlukan.

“Pencegahan stunting, misalnya, bukan hanya urusan Dinas Kesehatan. Ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pendidikan, sosial, pangan, dan bahkan dunia usaha. Sinergi seperti inilah kunci keberhasilannya,” jelasnya.

Melalui PKS ini, Illiza menyakini bahwa layanan PAUD di Banda Aceh akan mengalami peningkatan signifikan, baik dari segi aksesibilitas, kualitas, maupun keberlanjutannya.

“Dampaknya langsung terasa pada anak-anak kita. Mereka akan mendapat pendidikan yang lebih inklusif, gizi yang terjamin, dan pembentukan karakter yang kokoh sejak usia dini,” tambahnya.

Illiza berharap momentum ini tidak berhenti pada seremoni belaka, melainkan menjadi awal dari aksi nyata dan berkelanjutan.

“Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia demi masa depan bangsa,” pesannya.

Berikut 31 Pihak yang Menandatangani Perjanjian Kerja Sama:

1. DPRK Kota Banda Aceh

2. BAPPEDA Kota Banda Aceh

3. Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh

4. Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh

5. Dinas Sosial Kota Banda Aceh

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)

7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)

9. Majelis Pendidikan Daerah (MPD)

10. Dinas Perpustakaan dan Arsip

11. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3)

12. Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR)

13. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

14. Dinas Kelautan dan Perikanan

15. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh

16. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

17. Prodi PIAUD (Pendidikan Islam Anak Usia Dini)

18. Prodi PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah)

19. Prodi PGPAUD (Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini)

20. Prodi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar)

21. Program Studi Psikologi Universitas Syiah Kuala (USK)

22. Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA)

23. Bank Aceh

24. Bank Al Mahirah

25. Bank Syariah Indonesia (BSI)

26. PT. PLN (Persero)

27. PDAM Tirta Daroy

28. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Banda Aceh

29. Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kota Banda Aceh

30. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Banda Aceh

31. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan (K3TK) Kota Banda Aceh

prokopim.bandaacehkota.go.id