Kepala DPMG Narasumber Kopi Darat Kecamatan Banda Raya 1 Oktober 2026

Kopi Darat (Kolaborasi Pimpinan Banda Raya Hebat ) dengan Cinta (Curhat Intens bersama Ibu Rita) tingkat Kecamatan Banda Raya telah dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 bertempat di Resident Kupi. Tuan rumah kegiatan kali ini adalah Pemerintah Gampong Lhong Cut. 

Acara ini merupakan ruang silaturahmi, diskusi, dan kolaborasi yang dihadiri oleh :

  • Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh (Ibu Ritasari Pujiastuti, AP., M.Si.) sebagai narasumber
  • Pimpinan se-Kecamatan Banda Raya beserta unsur Muspika
  • Kepala Puskesmas
  • Para Keuchik (Kepala Desa), Tuha Peut, Imum Mukim. serta tokoh-tokoh gampong setempat

Kegiatan ini diadakan untuk melahirkan gagasan dan kolaborasi bersama demi mewujudkan wilayah Banda Raya yang lebih maju.

Permasalahan yang mengemukan diantaranya masalah tapal batas desa. Kepala DPMG menjawab bahwa permasalahan tersebut akan berpengaruh pada administrasi masyarakat terutama terkait kependudukan. Penetapan batas desa dilakukan oleh walikota. Dimulai dengan penelitian dokumen, peta lama, sejarah desa.  Penegasan batas desa melalui pelacakan, pilar batas dan lain-lain. Pengesahannya  melalui perwal. Jika ada sengketa diselesaikan melalui musyawarah oleh tim kota yang juga melibatkan camat, serta dituangkan dalam berita acara. Keputusan final ada di walikota.

DPMG akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota. Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah program Kemendagri Ditjen Bina Pemdes. Keputusan Wali Kota yang sudah ada titik koordinat, harus direkonstruksi kembali dalam bentuk Perwal serta ada rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). 

Kesalahan administrasi tidak boleh dimaklumi yang menimbulkan masalah ke depan. Peran pemerintah gampong agar melalukan sosialisasi ke warga. Kasi pemerintahan gampong  dan Ulee Jurong mendata warga perbatasan yang tidak sesuai KTP dengan kewilayahan juga akte hak milik. juga perlu ada kerjasama antar gampong.

Tupoksi perangkat gampong agar dijalankan dengan baik. perlu peningkatan kapasitas bagi aparatur gampong. Pahami pola tata kelola pemerintahan dan keuangan. Keuchik perlu menanyakan pada perangkat terkait data dan memberi penugasan terkait pendataan penduduk dan tanah. 

Kadis juga menyampaikan terkait administrasi pemerintahan gampong, pengajuan ADG bulan September 2026 dan operasional Triwulan III, APBG Perubahan, penyiapan RKPG 2027, penyiapan LPJ kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Bahwa transaksi non tunai gampong akan diberlakukan, tinggal menunggu surat dari Kemendagri. Akan dilaunching di Nagan Raya. untuk setiap kecamatan akan ditunjuk 1 desa sbg pilot project.

untuk BLT Dana Desa dalam APBG 2027 , diutamakan yang termasuk Desil 1-4. Bila ada diluar desil tersebut, perlu cek fisik dan tuangkan dalam musdessus.