Bimtek pengadaan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010)

Bertempat di aula balaikota Banda Aceh, Kamis (10/3) Walikota Banda Aceh Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc membuka secara resmi Bimtek pengadaan barang/Jasa dan sosialisasi Perpres 54 tahun 2010.
Dalam sambutannya Walikota mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh menyadari bahwa proses pengadaan Barang/Jasa pemerintah sampai saat ini masih belum memberikan hasil yang maksimal dan masih ditemui berbagai permasalahan dan problematika pengadaan. Namun bertitik tolak dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan tim (LKPP) telah bertekad dan berkomitmen untuk dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara adil, tidak diskriminatif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sebut Mawardy.
Acara yang diikuti oleh para Kepala SKPD, unsur anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Prov NAD, pejabat Pengadaan Barang, unsur unit layanan Pengadaan (ULP), Auditor Inspektorat Kota Banda Aceh, Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi, lebih lanjut Walikota menjelaskan Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE) pada akhir tahun 2008 dan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terpadu sejak tahun 2009. “Upaya tersebut telah memberikan perubahan dan hasil yang lebih baik, Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya kota dalam Provinsi Aceh yang telah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa full elektronik. Disamping itu juga Kota Banda Aceh merupakan kota pertama dalam provinsi yang telah memiliki kelembagaan unit layanan sebagaimana amanah PERPRES No. 54 Tahun 2010, terang Mawardy.
Sebelumnya Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi dalam sambutannya mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menawarkan layanan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah di tempat/instansi. Layanan dimaksud meliputi penjelasan prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 dan pembahasan materi terkait dengan permasalahan pengadaan barang/jasa, baik itu pembahasan kasus maupun problematika pengadaan barang/jasa lainnya sebagai upaya pembelajaran untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dikemudian hari. Layanan bimbingan teknis ini bukan dilaksanakan dalam rangka persiapan ujian/pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Sementara itu Kabag Administrasi Pembangunan Nurdin, S.Sos selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi dalam laporannya mengatakan kegiatan bintek Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) ini dilaksanakan untuk memberikan penjelasan kongkrit tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres 54 tahun 2010 disamping pembahasan problematika pengadaan.
Kegiatan bintek ini juga merupakan agenda kerja direktorat bintek dan advokasi LKPP dan kegiatan ini berlangsung selama 2 hari mulai 10 s/d 11 maret 2011, dari pukul 08.30 wib sampai dengan selesai, bertempat di lantai 4 aula balai Kota Banda Aceh. Sementara itu peserta pelatihan Sosialisasi berjumlah 115 orang yang terdiri dari 50 orang peserta para kepala dinas/badan/kantor, pejabat pengadaan/ULP, auditor inspektorat dan 65 orang dari unsur anggota IAPI Aceh. Sedangkan narasumber kegiatan bintek ini adalah bapak Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi beserta bapak Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc Direktur Kebijakan Pengadaan Umum, LKPP.

(Sumber : Humas Setda Kota Banda Aceh/MKK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*