Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Penghematan Nasional. Gerakan tersebut dilakukan karena pemerintah tidak bisa menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan TDL (Tarif Dasar Listrik).
“Kenaikan harga BBM dan TDL tidak kita pilih karena itu kita memilih gerakan penghematan besar-besaran dan harus dilaksanakan serius dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita aman,” kata SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/5/2012)
Dalam pidato yang dihadiri Wakil Presiden Boediono dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, SBY mengeluarkan lima kebijakan dan tindakan.
Pertama, kata SBY, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. Pengendalian ini kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada. Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut.
.
“Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya. Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM khususnya yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannyapun tepat sasaran,” tambah SBY.
Ia mengatakan di samping itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina n tetap menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.
Kedua,lanjutnya, adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD.
Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN dan BUMD harus memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini. Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dansesuai dengan peruntukannya.
“Kebijakan ketiga, adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Karena itu, katanya, harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta Industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.
“Kebijakan keempat, adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi, atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini harus menjadi program utama nasional, sebagai upaya kita mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi. Pada tahun ini, akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan sebanyak 8 stasiun akan direvitalisasi kembali,”ujarnya.
“ Untuk langkah awal, mulai tahun ini, pemerintah akan membagikan 15.000 converter kit, atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Diversifikasi dan konversi BBM ke BBG, efektivitasnya memang baru akan dirasakan pada tahun 2013 mendatang,” katanya.
Sedangkan kebijakan kelima, lanjutnya, adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012. Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program. (Johara)
Sumber :Pos Kota
Leave a Reply