Pada tanggal 1 April 2013 BPM Kota Banda Aceh resmi ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan aplikasi e-kinerja. Aplikasi e-Kinerja yang diterapkan pemerintah Kota Banda Aceh dan telah memperoleh Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini digunakan untuk menganalisa jabatan dan beban kerja. Aplikasi ini adalah salah satu bentuk tindak lanjut yang dilakukan Pemko Banda Aceh dalam rangka Reformasi Birokrasi.
Setiap sore setelah apel sore, pegawai-pegawai mengisi laporan e-kinerja. sebelumnya setelah apel sore kantor sudah sepi, tapi sejak e-kinerja diterapkan, kantor masih ramai sampai pukul enam sore bahkan ada yang sampaiĀ Magrib atau mengimput laporan pada malam hari.
Leave a Reply