25 Prolegda Banda Aceh 2017

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyetujui 25 usulan rancangan qanun yang termuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Banda Aceh 2017. Ke-25 Prolegda itu terdiri dari 19 usulan Raqan dari eksekutif dan enam usul inisiatif dewan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Pengesahan Prolegda 2017 di ruang sidang utama dewan setempat, Jumat (6/1/2017). Rapat paripurna perdana dewan ini dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah dan turut dihadiri oleh Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin.

Hadir pula Sekdako Banda Aceh Bahagia bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh serta unsur pimpinan dan para anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Arif Fadillah menyatakan Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. ”Secara operasional, prolegda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu, sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.”

Menurutnya, rancangan-rancangan qanun yang termuat dalam program Prolegda tersebut, telah terseleksi dan teruji secara mendalam dan komprehensif. ”Sehingga nanti dalam proses pembahasannya berujung pada ditetapkan dan disahkannya rancangan-rancangan qanun tersebut, menjadi Qanun Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2017 ini,” sebutnya lagi.

Usai pembacaan draf keputusan dewan tentang Prolegda 2017 oleh Sekwan Ansarullah, selanjutnya digelar prosesi penandatanganan MoU atau berita acara persetujuan bersama antar Plt wali kota dan pimpinan dewan tentang Prolegda Banda Aceh 2017.

Sementara itu di tempat yang sama, Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah menyetujui dan mengesahkan Prolegda Banda Aceh 2017.

Sebagaimana diketahui bersama, sebutnya, berdasarkan pasal 15 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015, penyusunan Prolegdda dilakukan oleh legislatif dan eksekutif. “Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, khususnya Banleg yang telah membahas bersama tim penyusun usulan Propemperda terhadap 19 usulan rancangan qanun yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.”

Tak ketinggalan, ia juga kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada dewan yang telah mengajukan usul inisiatif dalam Prolegda 2017 sebanyak enam rancangan qanun. “Semua usulan tersebut sangat penting dan mendesak untuk dilahirkan menjadi qanun, demi ketertiban penataan ruang kota, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan gampong, kebersihan dan kesehatan lingkungan, peningkatan sumber daya manusia di gampong, dan perlindungan terhadap situs dan cagar budaya di Banda Aceh.”

“Kami menaruh harapan yang besar pada dewan agar penyusunan rancangan qanunnya dapat kita selesaikan bersama pada tahun ini, mengingat semua usulan Prolegda tersebut sangat mendesak berdasarkan skala prioritasnya demi kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. 

Berikut 19 usulan rancangan qanun dari Pemko Banda Aceh dalam Prolegda 2017:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
  3. Pemerintahan Mukim;
  4. Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh;
  5. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  7. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Bangunan Gedung;
  9. Pajak Air Tanah;
  10. Retribusi Izin Trayek;
  11. SOTK PDAM;
  12. Pelaksanaan Program Pendidikan Diniyah di Sekolah;
  13. RPJM Tahun 2017-2022;
  14. Perusahaan Daerah Pasar;
  15. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan Tahun 2017;
  16. Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Kota Tahun 2016;
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2018;
  18. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
  19. Kota Ramah Gender. 

Berikut enam rancangan qanun usul inisiatif DPRK Banda Aceh dalam Prolegda 2017:

  1. Pemerintahan Gampong;
  2. Pengelolaan Sampah;
  3. Retribusi Layanan Persampahan/Kebersihan;
  4. Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029;
  5. Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya; dan
  6. Pembangunan Kepemudaan Gampong.

http://www.bandaacehkota.go.id