Deskripsi Data Kondisi Desa
Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI), data kondisi desa diperlukan untuk mengukur sampai sejauh mana perkembangan dan kemajuan desa dan masyarakat desa. Dalam rangka mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkat jumlah desa mandiri, Kemendes PDTT meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) melalui melalui Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Adapun dasar penyusunan indikator yang ada dalam IDM adalah meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan pemberdayaan desa.
IDM menggunakan 3 dimensi, yaitu:
- 1. Dimensi Sosial, terdiri dari: Pelayanan Kesehatan (Waktu Tempuh ke prasarana kesehatan < 30 menit, Ketersediaan tenaga kesehatan, bidan, dokter dan nakes lain, Tingkat aktivitas posyandu, Akses ke poskesdes, polindes dan posyandu, dan Tingkat kepesertaan BPJS), Pendidikan (Akses ke Pendidikan Dasar SD/MI
- 2. Dimensi Ekonomi, terdiri dari: Terdapat lebih dari satu jenis kegiatan ekonomi penduduk, Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan, Akses penduduk ke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen, Terdapat sektor perdagangan di permukiman (warung dan minimarket), Terdapat kantor pos dan jasa logistik, Tersedianya lembaga perbankan umum (Pemerintah dan Swasta), Tersedianya BPR, Akses penduduk ke kredit, Tersedianya lembaga ekonomi rakyat (koperasi), Terdapat moda transportasi umum (Transportasi Angkutan Umum, trayek reguler dan jam operasi Angkutan Umum), Jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjang tahun kecuali sepanjang musim hujan, sepanjang tahun kecuali saat tertentu), dan Kualitas Jalan Desa (Jalan terluas didesa dengan aspal, kerikil, dan tanah)
- 3. Dimensi Ekologi, terdiri dari: Ada atau tidak adanya pencemaran air, tanah dan udara, Terdapat sungai yg terkena limbah, Kejadian Bencana Alam (banjir, tanah longsong, kebakaran hutan), Upaya/Tindakan terhdap potensi bencana alam (Tanggap bencana, jalur evakuasi, peringatan dini dan ketersediaan peralatan penanganan bencana), dan Upaya Antisipasi, mitigasi bencana alam yg ada di desa
Klasifikasi Status Desa dalam PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun adalah:
- 1. Desa Mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Desa mandiri atau desa madya adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.
- 2. Desa Maju memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa maju atau desa pra-madya adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072.
- 3. Desa Berkembang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Desa berkembang atau desa madya adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989.
- 4. Desa Tertinggal memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa tertinggal atau desa pra-madya adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.
- 5. Desa Sangat Tertinggal mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa sangat tertinggal atau desa pratama adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.