DPMG Kota Banda Aceh Diskusi Konsep dan RKTL Pendirian BUMG Bersama Kecamatan Meuraxa

Banda Aceh – Dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh pada tanggal 30 Oktober 2018 tentang Kerja Sama Pengembangan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Daerah, sekaligus menindaklanjuti rangkaian diskusi yang telah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan rencana pendirian BUMG Bersama di Kecamatan Meuraxa (yang terakhir dilaksanakan di Kantor Perwakilan BI Provinsi Aceh pada tanggal 15 Mei 2020), DPMG Kota Banda Aceh hari ini Jumat (29-5-2020) melaksanakan Diskusi Konsep dan RKTL Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bersama Kec Meuraxa bertempat di ruang rapat DPMG.

Hadir pada kegiatan tersebut 3 orang pejabat dari Bank Indonesia, Sekcam Meuraxa, Kabag Ekonomi, unsur Bagian Tapem, TA PED P3MD Kota Banda Aceh, dan unsur DPMG Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh (Drs. Dwi Putrasyah) di awal diskusi tersebut menyampaikan kondisi data rencana penyertaan modal dari 9 gampong yang telah berkomitmen untuk pendirian BUMG Bersama yaitu Gampong Deah Baro, Deah Glumpang, Alue Deah Teungoh, Lamjabat, Gampong Blang, Surien, Gampong Pie, Asoe Nanggroe, dan Cot Lamkuweuh. Beliau mengharapkan perlunya mempertegas komitmen  gampong untuk penganggaran dan pembentukan BUMG Bersama.

Bapak Sunarso dari Perwakilan BI Provinsi Aceh menyampaikan bahwa Bank Indonesia sebagai fasilitator,  tetap akan mendukung proses pendirian BUMG Bersama Kec Meuraxa untuk pemberdayaan ekonomi terutama untuk sektor unggulan bidang perikanan. Agar dapat berjalan optimal, BUMG harus dapat dikelola secaara profesional, untuk itu BI telah melakukan riset melalui konsultan dan bekerjasama dengan pendamping desa.

Sekretaris Kecamatan Meuraxa menyampaikan bagaimana proses rencana pembentukan BUMG Bersama yang awalnya ditolak terutama oleh gampong yang jauh dari pesisir, persoalan modal dasar, dukungan dari stake holder, kondisi anggaran yang berubah akibat pandemi covid-19, dan perlunya meyakinkan Tuha Peut Gampong sebagai bagian dari pengambilan keputusan di gampong.

Maulina, Tenaga Ahli P3MD Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa 9 gampong yang sudah berkomitmen membentuk BUMG Bersama mengutus masing-masing 5 orang yang sudah di-SK-kan Keuchik untuk mengikuti MAD I untuk pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). selanjutnya perlu disiapkan Peraturan Bersama Keuchik tentang Pembentukan BKAD, pembentukan BUMG Bersama dan AD-ART BUMG Bersama. Draftnya sudah disiapkan, tinggal finalisasinya, dan agar tidak memakan waktu yang lama akan didiskusikan pada pra MAD di tingkat gampong. Pada MAD II BAKD akan memilih Pengurus BUMG Bersama yang tentunya yang punya jiwa kewirausahaan.

Ia menambahkan bahwa, penyiapan business plan agar disesuaikan dengan aturan dalam Perwal tentang Pembentukan BUMG, yang nantinya akan berbadan hukum. Terkait dengan jumlah modal agar kita fokus dulu untuk pembentukan BUMG, modal bisa ditambahkan pada tahun berikutnya. Dalam APBG-P juga perlu terus dikawal agar anggaran untuk penyertaan modal tersebut tetap ada walau terjadi perubahan.

Kabag Ekonomi Setda Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh tetap mendukung pembentukan BUMG Bersama  dengan meningkatkan kerjasama antar stake holder, sebagaimana kerjasama dalam pembentukan LKMS Mahirah dan kerjasama dengan BI dalam penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Bapak Yason dari Perwakilan BI Provinsi Aceh menyampaikan informasi dari konsultan BI bahwa, “Perum Perindo siap menampung hasil perikanan yang ada di Banda Aceh”. “Namun, studi kelayakan dari business plan yang disiapkan konsultan perlu tetap dikritisi agar bisa diimplementaikan di lapangan,” tambah Sunarso, juga dari Perwakilan BI Provinsi Aceh.

Diskusi tersebut menghasilkan Rencana Kerja Tindak Lanjut sebagai berikut :

  1. menyiapkan matriks timeline rencana pra Musyawarah Antar Desa di masing-masing gampong dan Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan.
  2. Tenaga Ahli P3MD agar menyiapkan regulasi dan gambaran harapan saat BUMG berjalan termasuk Break Event Point (BEP) maupun profitnya serta melakukan pendampingan saat pra-MAD dan MAD.
  3. Laporan progress mingguan disiapkan oleh Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama DPMG dibantu oleh TA P3MD.
  4. Pendampingan dari konsultan terhadap pemetaan business plan dan profesionalitas pengurus BUMG Bersama.