
Banda Aceh – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi perbincangan netizen, beberapa anggota Facebook Grup News Banda Aceh berkomentar terkait tidak mendapatkan BLT Dana Desa, bahkan ada yang menuding Keuchik (Kepala Desa-red) yang hanya memberikan kepada unsur keluarga dan orang dalam saja.
Melihat berbagai komentar netizen di grup tersebut perihal pemberitaan BLT Dana Desa telah tersalurkan 100 persen di Kota Banda Aceh, menyorot perhatian Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, S.STP, Selasa 2 Juni 2020.
Melalui akun Facebook resminya, Camat Kuta Alam ini ikut menjawab pertanyaan netizen tersebut, terkait mekanisme penyaluran BLT Dana Desa.
Dalam komentarnya, Reza menuliskan bahwa para penerima BLT Dana Desa di data oleh Tim Independen yang di bentuk oleh Keuchik. Lalu hasil pendataan Tim tersebut di musyawarahkan di tingkat Gampong yang dikenal dengan Musyawarah Gampong Khusus (Musgamsus).
Jadi seseorang berhak menerima BLT Dana Desa atau tidak, itu diputuskan dalam forum yang dihadiri oleh Keuchik, Tuha Peut dan masyarakat lainnya, bukan keputusan absolut keuchik.
Dan daftar Penerima BLT Dana Desa yang di sepakati forum tersebut itulah yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pedandapatan Belanja Gampong (APBG). Dan Alhamdulillah dana yang dianggarkan tersebut itu yang telah disalurkan 100 persen dan mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Jadi, kalau ada tanggapan dan komentar yang tidak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa, silahkan laporkan berjenjang ke Keuchik dan akan diverifikasi ulang. Kata Camat Kuta Alam.
Camat Kuta Alam menegaskan, “Siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa itu diputuskan dalam Forum Rapat Gampong, dan wajib ada berita acara, foto serta daftar hadir. Tanpa data itu, daftar penerima tersebut tidak akan disahkan Camat atas nama Wali Kota Banda Aceh. Jadi saya rasa itu forum terbuka dan tidak ada yang disembunyikan disitu.” Tutup Camat Kuta Alam. (Red)
https://www.newsbandaaceh.com/