Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong
  4. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
  5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama

1. Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
  • Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset .

2. Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, terdiri dari:

  • Seksi Penataan Mukim dan Gampong
  • Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong
  • Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana

3. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, terdiri dari:

  • Seksi Lembaga Kemasyarakatan
  • Seksi Keswadayaan dan Partisipasi Masyarakat
  • Seksi Data Profil dan Evaluasi Perkembangan Gampong

4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama, terdiri dari :

  • Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Seksi Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam
  • Seksi Pemberdayaan BUMG dan Kerjasama

Pada tanggal 31 Desember 2021, telah dilakukan penyetaraan jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (untuk jabatan di Bidang), sedang Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan menjadi jabatan fungsional Perencana Ahli Muda. Jabatan struktural eselon IV yang tidak berubah adalah Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset.

Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh

dapat didownload di STRUKTUR-DPMG-12-01-2024

 

Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang pada DPMG :

  1. Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong
  • Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong  dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong di bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan gampong mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG);
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penataan pemerintahan, keuangan dan asset, sarana dan prasarana mukim dan gampong dan  pembinaan Tuha Peut Gampong (TPG) sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
  • Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, keswadayaan dan partisipasi masyarakat, data profil gampong dan evaluasi perkembangan gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dibidang Pemberdayaan dan Kerjasama.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, teknologi tepat guna, sumber daya alam, badan usaha milik gampong dan kerjasama gampong sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

sumber : Peraturan Walikota Banda Aceh No. 52 Tahun 2016 tentang SOTK DPMG 

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*