Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Koordinasi kebijakan adalah langkah langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan setiap keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, sehingga dalam pelaksanaan program, tidak mengalami benturan atau inkonsitensi antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengkonsolidasikan program-program penanggulangan kemiskinan menjadi 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan. Masing-masing ketiga kelompok tersebut secara berurutan berupaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, selanjutnya berupaya meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan kemudian meningkatkan tabungan dan menjamin keberlanjutan berusaha pelaku usaha mikro dan kecil.

KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan sektoral semata, akan tetapi harus menggunakan pendekatan yang lebih terpadu, sistemik, dan menyentuh pada akar permasalahan kemiskinan. Belajar dari pengalaman penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini, permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan adalah belum optimalnya koordinasi antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Upaya awal yang dilakukan untuk mengoptimalkan koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan adalah melakukan pengelompokkan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga, serta mensinkronkan pelaksanaan antar kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam memfokuskan target dan pencapaian yang ingin diraih sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Selain itu, sesuai dengan paradigma penanggulangan kemiskinan yang dianut dalam konstitusi UUD 1945 serta dokumen strategi nasional penanggulangan kemiskinan, maka pendekatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan berbasis pada hak dasar. Hak dasar yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan terdiri dari 10 (sepuluh) hak dasar yang meliputi: (1) hak atas pangan; (2) hak atas layanan kesehatan; (3) hak atas layanan pendidikan; (4) hak atas pekerjaan dan berusaha; (5) hak atas perumahan; (6) hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik; (7) hak atas tanah; (8) hak atas sumber daya alam; (9) hak atas rasa aman; serta (10) hak untuk berpartisipasi. Pengelompokan program penanggulangan kemiskinan juga didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar tersebut.

Berdasarkan aspek yang dikemukakan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu :

  1. Kelompok Program Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial
  2. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
  3. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai fokus dan tujuan yang berbeda dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap kelompok tersebut mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda. Ciri dan karakteristik setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai hubungan yang erat dengan cakupan kegiatan dan penerima manfaat yang menjadi target dari pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan.

Cakupan kegiatan dan penerima manfaat program seringkali menjadi masalah dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Permasalahan ini mempunyai hubungan yang erat dengan masalah data kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS adalah sebagai data resmi yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan. Data kemiskinan tersebut, didapatkan melalui pengukuran sejumlah indikator yang disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di Indonesia.

Kemiskinan memiliki konsep yang beragam. Dalam menentukan ukuran kemiskinan, BPS melihat pada besaran pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan rumah tangga per orang per bulan. Kemiskinan diukur dari tingkat konsumsi per kapita di bawah suatu standar tertentu yang disebut Garis Kemiskinan. Nilai garis kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan minimum 2.100 kalori per orang per hari di tambah dengan kebutuhan minimum non pangan. Menurut BPS, individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan miskin.

Selain itu, BPS menggunakan 14 (empat belas) indikator sebagai kriteria dalam penentuan jumlah RTS sebagai target penerima program penanggulangan kemiskinan. Dari kriteria tersebut, RTS dapat diklasifikasikan menjadi: (1) Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM); (2) Rumah Tangga Miskin (RTM), dan (3) Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).

A. KELOMPOK PROGRAM BERBASIS BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL

Pengertian

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.

Cakupan

Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

B. KELOMPOK PROGRAM BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pengertian

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata, akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah tahap lanjut dalam proses penanggulangan kemiskinan. Pada tahap ini, masyarakat miskin mulai menyadari kemampuan dan potensi yang dimilikinya untuk keluar dari kemiskinan. Pendekatan pemberdayaan sebagai instrumen dari program ini dimaksudkan tidak hanya melakukan penyadaran terhadap masyarakat miskin tentang potensi dan sumberdaya yang dimiliki, akan tetapi juga mendorong masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam skala yang lebih luas terutama dalam proses pembangunan di daerah.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :

a. Menggunakan pendekatan partisipatif

Pendekatan partisipatif tidak hanya tentang keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan program, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program, meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pelaksanaan program, bahkan sampai tahapan proses pelestarian dari program tersebut.

b.Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan aspek kelembagaan masyarakat guna meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, sehingga masyarakat mampu secara mandiri untuk pengembangan pembangunan yang diinginkannya. Penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya pada tahap pengorganisasian masyarakat untuk mendapatkan hak dasarnya, akan tetapi juga memperkuat fungsi kelembagaan sosial masyarakat yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan.

c.Pelaksanaan berkelompok kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.

d.Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan

Perencanaan program dilakukan secara terbuka dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat dan hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Proses ini membutuhkan koordinasi dalam melakukan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program yang jelas antar pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan tersebut.

Cakupan

Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:

a. Wilayah

Kelompok berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal.

b. Sektor

Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu wilayah.

Penerima Manfaat

Penerima Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah yang masih mempunyai kemampuan untuk menggunakan potensi yang dimilikinya walaupun terdapat keterbatasan.

C. KELOMPOK PROGRAM BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL

Pengertian

Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:

a. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro

Kelompok program ini merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan tambahan modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang dijamin oleh Pemerintah.

b. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar

Memberikan akses yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan pasar, baik untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang dimaksud dalam ciri ini tidak hanya ketersediaan dukungan dan saluran untuk berusaha, akan tetapi juga kemudahan dalam berusaha.

c. Meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha

Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro.

Cakupan

Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya pada skala mikro dan kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini juga dapat ditujukan pada masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha atau terlibat dalam kegiatan ekonomi.

sumber : http://www.tnp2k.wapresri.go.id/

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*