

Dia mencontohkan, penertiban hewan ternak sebenarnya bisa diatur di tingkat gampong. Sehingga pemerintah kota tidak perlu repot mengurusi hewan ternak yang berkeliaran dalam kota. Demikian juga pengelolaan sampah akan lebih maksimal jika ditangani langsung oleh pihak gampong, daripada ditangani oleh SKPD yang armada dan personelnya terbatas. Bahkan pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam juga seharusnya diatur mulai di tingkat gampong.
Begitu juga dengan pembiayaan pembangunan, pemerintah gampong bisa membangun daerahnya sesuai harapan masyarakat setempat, asalkan tidak melanggar aturan pemerintah kota atau provinsi. “Ini bisa terwujud jika pemerintah gampong mampu mengelola potensi yang ada di gampong tersebut, dan memaksimalkan pendapatan gampong untuk membiayai pembangunan di tingkat gampong. Sehingga tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah kota atau provinsi, yang penyalurannya juga sering tersendat,” ungkapnya.
Dia juga berharap program kerjasama Pemko Banda Aceh dengan Aceh Movement Society ini bisa berlanjut dan meluas ke seluruh gampong lainnya di Banda Aceh. “Program ini sangat bermanfaat dan merupakan peluang bagi kita untuk memandirikan gampong. Dengan proses pendampingan hingga tuntas yang dilakukan oleh pihak LSM, kita harapkan bisa lebih menjamin keberhasilannya,” tambah Razali, saat menghadiri Pelatihan Penyusunan Reusam untuk Membangun Kemandirian Gampong, di Gampong Ateuk Deah Tanoh, kemarin.(th)
Leave a Reply