PNS Daerah Akan Diberi Tambahan Penghasilan

JAKARTA (SINDO) – Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS), terutama yang bekerja di daerah. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan formula pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di daerah tersebut.

Rumusan tambahan penghasilan ini akan diatur melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri). ”Jadi, nanti ini (permendagri) akan menjadi pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS daerah.Aturannya dikeluarkan melalui permendagri dengan memperhatikan PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ini sedang kita siapkan dan targetnya bulan depan dapat dilaporkan,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kerangka kajian tentang pemberian tambahan penghasilan PNS daerah ini akan lebih mendalam. Di antaranya mengatur standar pemberian tambahan penghasilan.

Yang berbasis pada bobot jabatan, golongan, dan organisasi. Karena itu,Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, serta pemerintah provinsi untuk merumuskan pedoman tambahan penghasilan PNS daerah. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, peningkatan penghasilan bagi PNS daerah harus memperhatikan unsur transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan tolak ukur dan alat bukti yang jelas tentang out put kinerja PNS daerah yang akan diberi tambahan penghasilan. ”Misalnya, tingkat kehadiran kerja meningkat, lebih tanggap terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat, serta menghilangkan budaya pungutan liar dalam mengurus surat menyurat di daerah,” tandasnya. (mohammad sahlan)

sumber : http://www.depdagri.go.id/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*