BANDA ACEH – Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Pamong Praja (Ikadik PP) Nanggro Aceh, Drs H Rusli Muhammad, mengingatkan semua kalangan untuk tidak mempolemikkan status camat wanita, karena keberadaan camat wanita adalah satu hal wajar dalam sebuah sistem pemerintahan. “Sejak dibukanya lembaga pendidikan Pamong Praja, tak pernah ada pembatasan lelaki dan wanita, semuanya diberi kesempatan yang sama. Dan tidak ada sebuah ketentuan pun yang menghambat karir seorang PNS wanita untuk menjadi camat,” kata Rusli Muhammad.Pria yang lazim dipanggil Camat Rusli itu–walaupun sudah pernah menjadi Pj Bupati Aceh Besar–menambahkan, fungsi camat saat ini tidak sama dengan masa lalu yang memiliki kekuasaan atas wilayah, namun kini hanyalah sebagai perpanjangan tangan kepala daerah.
“Dulu pada era UU nomor 5 tahun 1974, tentang tugas pokok pemerintah, camat adalah seorang penguasa tunggal atau kepala wilayah. Namun kini perannya adalah sebagai koordinator yang melaksanakan pelimpahan wewenang dari kabupaten/kota,” ujar Rusli Muhammad, yang juga mantan pejabat Pemprov Aceh itu.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menyadari posisi camat sebagai lembaga daerah, yang tidak dipilih oleh rakyat, tapi merupakan otoritas bupati/walikota yang mengangkatnya, karena lembaga itu sebagai user camat.
Pada bagian lain Camat Rusli berharap agar posisi camat wanita itu tidak menjadi konsumsi politik apalagi menjadi bahan pertentangan. Karena masih banyak hal lain yang lebih perlu dipikirkan, seperti pembangunan inprastruktur, perekonomian masyarakat, serta hal lain yang jauh lebih urgen bagi rakyat. “Jangan justru memunculkan potensi konflik baru, yang justru mendatangkan hal yang mudharat,” tandas Rusli Muhammad.(nur)
Leave a Reply