Warga Aceh Akan Miliki Dua KTP

BANDA ACEH  – Aturan dalam Rancangan Qanun (Raqan) Dinas Registrasi Kependudukan yang saat ini sedang dikoreksi oleh pihak Depdagri, memungkinkan penduduk Aceh untuk mengantongi dua tanda pengenal. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional, setiap penduduk Aceh juga dibekali dengan kartu tanda pengenal khusus Aceh, untuk keperluan berobat dengan menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Anggota Komisi A DPR Aceh, Nuraini Maida dan anggota Badan Legislasi Jemarin, kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (15/12) mengatakan, Raqan Dinas Registrasi Kependudukan itu sudah diantar pihaknya kepada Depdagri beberapa hari lalu, bersama dengan Raqan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBK).  “Kami hanya mengatar saja. Kami tidak konsultasi lagi dan kami bilang inilah hasil kerja kami,” ujar Nuraini.

Terkait Raqan Dinas Registrasi Kependudukan, Nurani Maida mengatakan, wadah ini nanti bertugas meregistrasi seluruh data penduduk Aceh yang sebelumnya dikirim oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) di kabupaten. “Data kependudukan dari kabupaten dan kota masuk semuanya ke Badan Registrasi Kependudukan Aceh,” ujarnya.

Lalu, data ini akan dijadikan sebagai pegangan untuk menerbitkan kartu tanda pengenal (KTP) khusus bagi warga Aceh. Kartu ini akan digunakan oleh warga untuk keperluan berobat dengan menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “KTP ini cukup sebagai syarat untuk berobat tanpa harus membawa bukti yang lain. Kartu akan diterbitkan oleh Dinas Registrasi Kependudukan nantinya,” kata Nuraini.

Selama ini, ujar Nuraini, untuk provinsi belum ada dinas yang secara khusus mendata atau meregistrasi penduduk Aceh. Sehingga berawal dari hal ini maka apa salahnya dilahirkan satu dinas yang khusus mengurus data kependudukan Aceh. “Ini yang membedakan Aceh dengan daerah lain,” ujar Nuraini.

Didampingi Sekretaris Banleg DPRA Abdullah Saleh, Nuraini Maida mengaku pihak Depdagari tidak mempersoalkan warga Aceh ada dua tanda pengenal. Malah dalam pertemuan itu ada pejabat dari daerah lain yang ingin mencontoh cara-cara yang akan dilakukan oleh Aceh.

Begitu juga tentang ada keraguan bakal ada kartu berobat khusus dari JKA, mantan anggota DPRK Aceh Utara mengatakan tidak ada. Sebab, kartu JKA tidak dibuat tersendiri tetapi yang digunakan adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Registrasi Kependudukan. Namun, kata Nuraini, kedua raqan ini belum diparipurnakan karena masih menunggu koreksi Depdagri.

Terkait sejumlah raqan prioritas tahun 2010, Sekretaris Banleg Abdullah Saleh mengatakan, pansus dan komisi sedang memacu pembahasan. Ada raqan yang sudah diparipurnakan dan ada yang sedang dalam tahap akhir pembahasan untuk diparipurnkan. “Waktu kosong agenda dewan sambil menunggu eveluasi APBA-P dari Depdagri, akan digunakan untuk finalisasi beberapa raqan,” ujarnya.(swa)

sumber : http://www.serambinews.com/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*