Keuchik Ditatar Amandemen UUD 1945

BANDA ACEH – Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia berpengaruh besar bagi hukum tata negara, sistem pemerintahan daerah hingga tingkat pemerintahan gampong. “Pascaamandemen banyak perubahan terjadi pada tata negara dan sangat berpengaruh juga pada sistem pemerintah di daerah,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Nasir Djamil pada kegiatan Sosialisasi Amandemen UUD 1945 terhadap Keuchik se-Kota Banda Aceh di Aula Pemko Banda Aceh kemarin.
Dia menilai ada banyak pasal penting terutama menyangkut sistem tata negara dan sistem pemerintahan RI yang telah berubah menyusul terjadinya amandemen UUD 1945. Perubahan terhadap dasar negara ini dinilai perlu diketahui publik secara luas, bahkan di tingkat aparatur pemerintahan gampong sekalipun sehingga akan melahirkan satu pemahaman UUD 1945 yang konprehensif.

Menurut Nasir, DPR RI masih terus melanjutkan “road show” ke berbagai daerah di nusantara terkait sosialisasi perubuhan pada isi UUD 1945 hingga 2014. Dia sebutkan, ada sejumlah pasal dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan. Bahkan ada beberapa di antaranya dinilai pasal krusial yang juga telah memberi implikasi besar bagi sistem hukum dan ketatanegaraan RI.

Seperti halnya pada perubahan keempat UUD 1945 pasal 7B berbunyi; Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Perubahan lainnya juga terjadi pada Pasal 5 berbunyi; Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum diamandemen Pasal 5 UUD 1945 berbunyi; Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Selain itu, kata M Nasir Jamil, pasca amandemen UUD 1945 Mahkamah Konstitusi telah diberi kewenangan besar dalam mengawasi produk hukum yang dihasilkan DPR maupun pemerintah dengan terbukanya kesempatan setiap warga negara dapat melakukan judicial review (peninjauan kembali-red) terhadap peraturan yang dinilai bertentangan dengan UUD. “Jadi presiden dan DPR juga tidak dapat sewenang-wenang dalam melahirkan satu aturan,” tegasnya.

Kegiatan Sosialisasi Amandemen UUD 1945 kepada Keuchiek se-Kota Banda Aceh ini juga menghadirkan pemateri anggota DPRK Fraksi PKS Ismunandar dan Subhan M Isa.(sar)

sumber : http://www.serambinews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*