Temunas 2011

Kepala BPM Kota Banda Aceh mengikuti Pertemuan Pusat dan Daerah Penguatan Kelembagaan TKPK Daerah yang dibuka oleh Wakil Presiden Boediono pada Senin malam (14/11) di Jakarta dan ditutup oleh Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Dr. Bambang  pada Selasa, (15/11/).

Sebelum menutup acara, pada plenari III, Bambang menyampaikan paparan dengan topik “Penguatan Kelembagaan TKPK Daerah” dengan moderator Koordinator Pokja Kebijakan TNP2K Prof. Suahasil Nazara, Ph.D. Dalam paparannya, Bambang memaparkan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah dan kaitannya dengan pembentukan dan tugas TNP2K.

Salah satu poin penting dalam paparannya adalah medorong TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) agar membentuk tim teknis dengan tugas yang fokus pada dukungan teknis dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Kami menyarankan agar TKPKD membentuk tim teknis di daerah. Tim ini tugasnya tidak bisa dicampur-campur dengan tugas lain. Tim ini harus bisa memberikan dan melakukan analisis terhadap kondisi kemiskinan di daerah,” jelas Bambang.

Adapun tugas tim teknis tersebut adalah menyiapkan agenda dan materi rapat koordinasi TKPKD, dalam bentuk: pertama, hasil analisis terhadap kondisi kemiskinan di daerah. Kedua, hasil analisis terhadap anggaran belanja untuk penanggulangan kemiskinan di daerah, baik yang berasal dari APBN dan APBD. Ketiga, skema koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Bambang juga menyampaikan harapan-harapan kepada TKPD, agar mampu mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang dapat mendukung efektivitas penanggulangan kemiskinan serta mampu melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Selanjutnya, Sekretaris Eksekutif TNP2K tersebut mengingatkan TKPKD agar menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun, serta menyampaikan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K  sebagai amanat Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota pada Pasal 25 dan Pasal 27.

“Karena itu, seperti juga disampaikan Wakil Presiden saat membuka acara ini, bagi yang belum membentuk TKPD Daerah, mohon segera membentuknya supaya tidak ketinggalan dari daerah lainnya,” tukas dia.

Bambang juga mengungkapkan rencana pembentukan diklat terkait penanggulangan kemiskinan. Daerah-daerah bisa mengikuti diklat itu dengan materi yang akan disusun lebih sistematis.
“Pembentukan diklat ini didorong oleh antusiasme para peserta dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan TNP2K. Karena itu, kami rasa ada kebutuhan untuk membentuk diklat,” kata dia. (sumber : tnp2k.go.id)

hal-hal terkait acara tersebut :

1. TOR

2. Susunan Acara

3. Materi :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*