Banda Aceh Juara Nasional Tata Ruang

* Raih Dua Penghargaan Kementerian PU

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meraih dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yaitu sebagai Juara I Bidang Penataan Ruang dan Juara II Subbidang Bina Marga (jalan).

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri PU, Ir Djoko Kirmanto kepada Wali Kota Banda Aceh, Ir Mawardy Nurdin MEngSc, di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Sabtu (3/11) malam.
Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik unsur-unsur di Dinas PU Kota Banda Aceh serta kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh. Menurut Mawardy, tanpa dukungan masyarakat, keberhasilan akan sulit diraih.

Kepala Dinas PU Kota Banda Aceh, Ir Zahruddin didampingi Kepala Bagian Humas Setdako Banda Aceh, Drs Mahdi kepada Serambi tadi malam melaporkan, pemberian penghargaan tersebut adalah bagian dari program Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Pekerjaan Umum (PKPD PU) Kementerian PU.

Mahdi menyebutkan, Banda Aceh terpilih seagai Juara I Bidang Penataan Ruang, disusul Juara II Kota Yogyakarta, dan Juara III Kota Salatiga. Sedangkan pada Subbidang Bina Marga (jalan), Kota Banda Aceh meraih juara II. Sementara juara I direbut Kota Semarang, dan Juara III Kota Medan.

Terkait penghargaan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang PU Banda Aceh, Ramos Kam ST MP, menambahkan, Kota Banda Aceh dinilai telah memiliki tata ruang yang sesuai dengan  yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing, tiga tahun setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut.

“Banda Aceh, menyelesaikannya tahun 2009 dan menjadi kota pertama yang menyelesaikan RTRW. Ini merupakan salah satu aspek yang dinilai selain ruang terbuka hijau dan sistem mitigasi bencana yang dirancang Pemko Banda Aceh,” demikian Ramos.(saf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*