Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali memberikan dispensasi, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, tanpa harus adanya penetapan pengadilan.

Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.

“Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.

Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. “Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012,” katanya.

Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. “Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik,” ingatnya.(esg/ayu)

Sumber :Jawa Pos

9 Comments

  1. gimana caranya membuat akte kelahiran jika orang tua sudah meninggal dan tidak lagi tinggal di tempat kita lahir ( sudah tinggal di tempat tin ggal suami ) apa saja persyaratan yang harus di siapkan ?thanks

    • – buku nikah orang tua dilegalisir di KUA setempat (bila tidak ada, buat surat pernyataan ditandatangani keuchik)
      – surat keterangan dari keuchik
      – fotokopi KK ybs
      – fotokopi KTP ybs, saksi 2 orang, pelapor. (KTP harus masih aktif).
      – fotokopi Ijazah ybs yang ada nama orang tuanya.

  2. Mohon dishare Format baku penetapan kepala dinas untuk kelahiran diatas 60 hari kurang dari satu tahun…trima kasih

  3. Di Aceh Besar pembuatan akte kelahiran harus melalui proses pengadilan dan biaya yang lumayan besar. bukannya masa dispensasi sudah di perpanjang?

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*