Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan konsultasi publik (publik hearing) di Aula Pemko, Rabu (25/1). Konsultasi publik tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Qanun Pendidikan Akidah Akhlak untuk mencapai kesepakatan antara DPRK dan Legislatif.
“Ada hal-hal yang harus kita sepakati mungkin belum ada kesepakatan sehingga kita bawa ke konsultasi publik,” ujar Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal pada The Globe Journal, Rabu (25/1) usai membuka acara konsultasi publik tersebut.
Dalam konsultasi publik tersebut, Pemko Banda Aceh juga mengundang 300 orang kepala sekolah, SKPD, Majelis Adat Aceh (MAA), geuchik, serta imum mukim untuk ikut berdiskusi dan membahas rancangan qanun Pendidikan Akidah Akhlak.
“Menyatukan pendapat ada hal-hal dan sisi mungkin yang belum sependapat. Konsultasi publik ini adalah untuk penyempurnaan belum sempurna. Ada hal-hal menurut pandangan kami, mungkin terhadap pembentukan kelembagaan ada hal lain yang substansi yang dari qanun yang perlu kita sempurnakan,” jelasnya.
Melalui konsultasi publik yang tengah berlangsung, Illiza mengharapkan adanya suatu kesepakatan yang nantinya bisa langsung melahirkan qanun pendidikan Akidah Akhlak tersebut. Dan juga semua orang akan mempunyai komitmen dan bangkit bersama-sama dalam upaya pembentukan akhlak.
Illiza mengatakan bahwa rancangan qanun pendidikan Akidah Akhlak tersebut adalah payung hukum untuk pemerintah dan masyarakat Aceh. dengan adanya qanun ini, menurutnya sebagai upaya untuk membangun akhlakul karimah di tengah masyarakat Aceh. Selain itu, dengan lahirnya qanun ini, akan adanya komitmen dari semua pihak untuk membentuk akhlakul karimah di dalam masyarakat.
Illiza juga menyampaikan rasa terima kasih kepada badan eksekutif yang telah merumuskan Qanun Pendidikan Akidah Akhlak tersebut. Menurutnya, qanun tersebut penting untuk ada di Banda Aceh.
“Qanun ini adalah sesuatu yang urgen, dan ini yang ingin kita lahirkan di Banda Aceh,” sebutnya.
sumber : http://www.theglobejournal.com
Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE mengungkapkan alasan Pemerintah Kota Banda Aceh sampai saat ini belum menyetujui Rancangan Qanun Pendidikan Aqidah dan Akhlak yang di inisiasi oleh DPRK Kota Banda Aceh karena pihak DPRK Banda Aceh dalam Rancangan Qanun tersebut didalamnya menginginkan Pemko membentuk sebuah Lembaga Baru yang akan mengurusi masalah Aqidah dan Akhlak. Jawaban Illiza ini dikemukannya pada Forum Konsultasi Publik yang di Gelar di Aula Lantai IV, Rabu (25/1) yang dihadiri oleh 300 peserta.
“ Kita sangat mengapresiasi inisiatif dari anggota DPRK terkait lahirnya Qanun ini, pada dasarnya kita menyetuinya asal tidak melahirkan Lembaga baru “ Jelas Illiza.
Kenapa Pemko tidak menginginkan lahirnya Lembaga baru, Illiza menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 paska reformasi kelembagaan, Pemerintah Kota telah membentuk beberapa SKPD/Instansi terkait yang bersentuhan dengan Keistimewaan Aceh yang mengurusi bidang Agama terutama Syariat Islam seperti MPU, MAA, MPD, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta KPA-PAI. “ Program-program Pendidikan Aqidah dan Akhlak juga telah dilakukan oleh lembaga ini seperti Pendidikan Diniyah yang telah dilakukan di 13 Sekolah di Banda Aceh, dan hasilnya kita lihat sangat bagus “ Ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, Kalau Qanun ini nantinya melahirkan Lembaga baru, dikhawatirkan akan memiliki kekuatan yang melebihi kewenangan MPU, MPD, MAA dan Dinas Syariat Islam yang selama ini merupakan Lembaga tertinggi yang mengurusi bidang Agama dan Syariat Islam di Banda Aceh. Kepada para peserta, Illiza mengatakan Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi penting dan salah satu syarat agar Rancangan Qanun yang akan di bahas nantinya tercipta harmonisasi dan sinkronisasi seluruh stake holders, terutama Subjek dan Objek dari pelaksanaan Qanun nantinya.
Oleh karena itu kehadiran para peserta dalam Forum konsultasi publik ini menjadi penting terutama dalam rangka menerima masukan demi kesempurnaan materi Qanun ini. Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Drs Tarmizi Yahya MM selaku ketua Panitia acara dalam laporannya mengatakan konsultasi publik yang berlansung setengah hari ini di hadiri oleh 300 peserta dari bebagai unsur masyarakat, yakni Muspida Plus, 33 Kepala SKPD, Sembilan Camat, 18 Imum Mukim, 90 keuchik, 25 Ormas Islam, 11 pimpinan Dayah, MPU, MAA, dan tokoh masyarakat.
Adapun tujuan dari konsultasi publik ini, kata Tarmizi adalah untuk menghasilkan sebuah Qanun sebagai payung hukum yang aspiratif karena melibatkan seluruh unsur masyarakat Kota. Katanya lagi, Forum ini selain untuk membahas dan menampung aspirasi, juga diharapkan dapat manjadi ajang sosialisasi dari Qanun itu sendiri nantinya.
sumber : http://www.bandaacehkota.go.id
Leave a Reply