Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan.

Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.

“Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan,” ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).

SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.

Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. “Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri,” ujarnya.

Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, “Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)

Sumber :Jawa Pos

2 Comments

  1. Sangat baik bila Mendagri Gamawan Fauzi memperpanjang masa pengurusan Akte bagi rakyat yang terlambat melakukan pengurusan, Namun hingga kini, SE tersebut belum diterima oleh Pemkab sehingga niat baik Mendagri tidak berlaku bagi semua daerah. Bahkan, sejumlah daerah kini sudah dihantui oleh rasa kekhawatiran rumitnya pengurusan Akte Kelahiran bagi anak diatas 1 tahun.
    Saran saya, pengurusan Akte Kelahiran melalui Dinas Catatan Sipil bagi seluruh anak bukan hanya diperpanjang namun untuk seterusnya sekalipun anak bersangkutan diatas 1 tahun. Jangan karena kelalaian orangtua, anak bangsa selaku generasi penerus menjadi korban birokrasi yang berbelit-belit.
    Bagaimana Negeri ini bisa maju bila pencatatan diri saja harus dipersulit oleh birokrasi yang begitu panjang?
    Bukankah UU 23 Tahun 2006 itu juga menyebut pencatatan diri merupakan setiap warga bukan malah sebaliknya menjadi kewajiban warga negara?

  2. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, “Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE
    __________

    Hingga saat ini, SE yang dimaksud belum sampai ke Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil di kedua daerah ini tetap memberlakukan SE yang menyebutkan akhir masa perpanjangan pengurusan akte melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diperpanjang hingga Desember 2011.

    Tidak sampainya SE ke Kabupaten merupakan bentuk Mendagrai Gumawan hanya omong doang tanpa bukti yang nyata peduli terhadap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*