Instansi Wajib Punya SOP

BANDA ACEH – Instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas diwajibkan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Tujuannya agar tugas yang dijalankan itu akan lebih terarah, sehingga tercapai suatu tujuan yang diinginkan.  Hal itu disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksaan Kemenpan RI, Hasnawi Bakhtiar saat melakukan kunjungan ke Balai Kota Banda Aceh, Rabu (28/3).
Ia mengatakan SOP, merupakan intruksi tertulis mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa.

“SOP ini juga disusun dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Selain itu dengan adanya SOP ini pejabat yang baru langsung punya kerangka kerja dan tugas. Sehingga tidak bergantung pada pola kerja pejabat lama,” sebut Hasnawi.

Menurutnya salah satu tujuan kunjungan Tim Deputi Tata Laksana Kemenpan RI ke Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni mengadakan pemantauan serta evaluasi di bidang ketatalaksanaan, salah satunya program yang dijalankan dalam rangka penerapan reformasi dan birokrasi.

“Kami lihat Kota Banda Aceh sudah sangat bagus dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Indonesia, baik dari dari segi berbagai inovasi yang telah diluncurkan maupun dari bidang ketatalaksanaan sudah sangat maju,” sebut Hasnawi.

Kunjungan tim Deputi Tata Laksana Kemenpan RI ke Pemerintah Kota Banda Aceh disambut Plt Sekda Kota Banda Aceh, Drs Ramli Rasyid MSi.(mir)

http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*