BPM Kota Banda Aceh pada tanggal 25 dan 26 September 2013 melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Reusam Gampong Tahun 2013 yang diikuti oleh Keuchik, Ketua TPG, Wakil Ketua TPG dan Sekretaris Gampong dari 9 gampong (36 peserta) dalam Kota Banda Aceh. Gampong yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Lambhuk, Merduati, Geuce Kayee Jato, Ateuk Pahlawan, Ulee Lheue, Keuramat, Rukoh, Sukadamai, dan Bitai.
Kegiatan berlangsung di Gedung C Balaikota Banda Aceh yang dibuka oleh Asisten I (Pemerintahan) Setda Kota Banda Aceh, Drs. Tarmizi Yahya MM.
Dalam laporan panitia, Zulkarnaini, SE (sekretaris BPM Kota Banda Aceh) menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong dan Permendagri No 17 Tahun 2006 Penyusunan Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Maksud kegiatan adalah meningkatnya kemampuan Aparatur Gampong Dalam Membuat Reusam Gampong.
Materi pelatihan dan pemateri adalah sebagai berikut :
- Upaya Pemerintah Kota dalam membentuk penyusunan Reusam Gampong oleh Drs. Tarmizi Yahya, MM
- Mekanisme Penyusunan Reusam Gampong dalam Perspektif Adat Istiadat Aceh oleh Sanusi Husin, S,Sos (Ketua MAA Kota Banda Aceh)
- Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam kaitannya terhadap penyusunan Reusam Gampong, Tarmizi Yahya, MM
- Teknik Penyusunan Reusam Gampong sesuai dengan Mekanisme yang berlaku oleh Muchlis, SH (Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh)
Leave a Reply