Rakor Pilot Project Dan PABA Se-Aceh Tahun 2014

hotel kuala radjaPada tanggal 19 s/d 22 Agustus 2014, Sdr. Arliadi, SP (Kasubbid Pengembangan Partisipasi Masyarakaat pada BPM Kota Banda Aceh) menjadi peserta Rakor Pilot Project Dan Pembekalan Fasilitator Pelestarian Adat Istiadat Dan Budaya Aceh (PABA) Se-Aceh Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh BPM Aceh di Hotel Kuala Radja, Jl. Tgk. Daud Beureueh  No. 187 Banda Aceh dengan peserta 56 orang dari 23 Kab/Kota serta dari Provinsi.

a. Pembukaan oleh Kepala BPM Aceh (Bapak Drs. Zulkifli Hasan, M.Si)
b. Laporan Panitia : Kabid KMMG BPM Aceh (ibu Ruksana, SP, M.Si)
c. Panel I :

  • Peran MAA dalam Mendukung Pelestarian Adat Istiadat untuk Mendukung Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 (Ketua MAA Aceh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum) . download
  • Dukungan BPM Aceh dalam Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Budaya Aceh (oleh Ibu Ruksana Kabid KMMG BPM Aceh).download

d. Panel II :

  • Implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka Penataan Lembaga Adat di Gampong (ibu Janiswar dari Biro Pemerintahan Setda Aceh)
  • Penyusunan Strategi Penguatan Kelembagaan Pokja (Drs. SM Syah Rinaldy, M.Si, BPM Aceh) download

e. Panel III :

  • Peran Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Adat dan Budaya Aceh (Muhammad Yahya bin Muaz) download
  • Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat (Kasi Pemberdayaan Budaya Masyarakat Dirjen PMD Kemendagri : Ir. Sri Wahyuni) download

f. Pembekalan Fasilitator Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Aceh (Kasi Pemberdayaan Budaya Masyarakat Dirjen PMD Kemendagri : Ir. Sri Wahyuni) download

g. Rencana Kerja Tindak Lanjut dan Rekomendasi (Tim BPM Aceh) download
h. Penutupan/Penyelesaian Administrasi

Rekomendasi

  1. Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota perlu berkomitmen melakukan komunikasi yang intensif dalam lingkup Pokja sebagai upaya untuk membangun nilai budaya etos kerja, kearifan lokal, nilai-nilai positif budaya lainnya maupun nilai-nilai ekonomi di masyarakat.
  2. Pokja Pelestarian Adat dan Budaya Aceh tetap berkomitmen mendukung upaya Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Aceh dengan berbagai kegiatan. Salah satunya dengan program Pilot Project Pelestarian Adat dan Budaya Aceh (PABA).
  3. Diperlukan juga adanya komitmen pokja di Kabupaten/Kota, untuk melakukan pengembangan program Pilot Project Pelestarian Adat dan Budaya Aceh (PABA) di masing-masing Kabupaten/Kota.
  4. Perlunya penguatan kapasitas Pemerintah Gampong melalui pelatihan-pelatihan dengan pemberian materi tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Aceh.
  5. Melakukan sosialisasi secara kontinyu tentang penataan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 97 ayat 2, yang menjadi salah satu pertimbangan penetapan desa adat.
  6. Perlunya membangun komunikasi efektif antara kelompok kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berkala.
  7. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum membentuk pokja dan atau satgas, perlu segera membentuk pokja dan atau satgas di setiap jenjang baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Kecamatan dan Gampong.
  8. Bagi Gampong-Gampong Pilot Project berkomitmen untuk mengembangkan dan melestarikan adat istiadat dan budaya di Gampong masing-masing untuk menjadi contoh bagi Gampong-Gampong lainnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*