Jakarta – Selain dukungan dana yang kuat, kemajuan sebuah desa sangat ditentukan oleh kualitas pemberdayaan masyarakatnya. Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu poin kunci dalam mempercepat pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, salah satu konsep yang dijalankan untuk memperkuat akselerasi pemberdayaan masyarakat desa adalah dengan mengembangkan komunitas-komunitas masyarakat desa-pedesaan yang aktif dan kreatif. Komunitas ini akan memiliku daya ungkit lebih kuat dibanding hanya memberi pelatihan kepada aparat desa.
“Keberadaan komunitas-komunitas masyarakat desa ini sangat penting. Banyak ide dan gagasan kreatif akan muncul melalui komunitas desa, kemudian pelaksanaan ide itu pun akan memberi pengaruh yang jauh lebih gebyar dibanding menjalankan program sendiri-sendiri. Dalam komunitas desa ada unsur gotong royong dan kebersamaan yang kuat,” ujar Menteri Marwan.
Bentuk komunitas masyarakat desa-pedesaan saat itu, lanjut Marwan, bisa bermacam-macam sesuai kebutuhan desa. Misalnya membangun komunitas kreatif anyaman bambu, komunitas pengrajin kaju, batik, komunitas bengkel kreatif tukang becak dan tukang ojek, termasuk komunitas kesenian masyarakat yang harus dikembangkan dan dilestarikan.
“Dengan adanya komunitas, maka akan banyak ide-ide kreatif bermunculan sehingga desa akan berkembang dan terus berkembang,” imbuhnya.
Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini telah menyusun program unggulan yang menyasar pemberdayaan komunitas desa-pedesaan. Pendakatan ini menjadi langkah taktis dalam mempercepat kemandirian desa yang dijalankan ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD). Termasuk melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha di tingkat desa dengan pelatihan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Ada pun program pemberdayaan yang sudah dikembangkan oleh komunitas-komunitas desa yang ada, maka kita lakukan lagi fasilitasi dan rekognisi organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LMD). Masyarakat desa bisa mengembangkan potensinya dengan membangun kemampuan advokasi ke instansi-instansi terkait agar pengembangan potensi desa menjadi maksimal,” jelas Marwan.
Dalam program pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa, akan dilakukan juga fasilitasi bagi komunitas-komunitas masyarakat desa untuk meningkatkan kemampuan advokasi agar kepentingan desa bisa diperjuangkan secara maksimal. Misalnya bagi desa yang memiliki lahan luas namun belum tergarap maksimal, maka komunitas petani desa dapat melakukan advokasi ke kementerian pertanian ataupun ke BUMN yang menjalankan usaha di sektor pertanian. Contoh lain misalnya desa yang kesulitan modal usaha, maka komunitas desa bisa mendekati dunia perbankan agar mendapat kemudahan akeses keuangan dengan bunga yang lebih ringan.
“Intinya, akan banyak muncul gagasan kreatif jika masyarakat berjuang dan terhimpun dalam komunitas-komunitas desa. Kemudian ketika ide komunitas itu ditawarkan ke pihak lain, maka daya dorongnya akan sangat kuat dibanding menjalankan usaha sendiri-sendiri,” tukas Marwan.