Jakarta, GATRAnews – Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri bertekad meningkatkan target pendapatan asli desa di seluruh Indonesia dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Paradigma Pengelolaan Keuangan
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nata Irawan,SH, M.Si mengharapkan desa dapat memanfaatkan pergeseran paradigma pengelolaan keuangan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menggali pendapatan asli secara optimal. Pengakuan (rekognisi) atas kewenangan asal usul dan pemberian kesempatan untuk tumbuh dan berkembang (subsidiaritas) dalam pengelolaan kewenangan lokal berskala desa merupakan perangkat keras (hardware) bagi desa untuk meningkatkan pendapatan aslinya.
“Selama ini, hanya sedikit sekali jenis dan bentuk usaha yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan desa. Hal ini antara lain disebabkan karena lemahnya kapasitas aparatur desa dalam mengidentifikasi potensi desa dan menganalisanya dalam bentuk perencanaan usaha pendapatan desa,” kata Nata Irawan, menganalisis. Nata Irawan mencatat, dari total 74.910 desa di Indonesia, hampir 90 persen bergantung pada dana transfer, baik yang berasal dari dana desa, ADD, maupun bantuan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan desa yang mampu memanfaatkan atau memperoleh pendapatan aslinya masih sangat terbatas.
Fakta yang tersaji adalah bahwa dana transfer ke desa, baik yang berasal dari alokasi APBN (dana desa), bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terus meningkat selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Sedangkan pendapatan asli belum menunjukan titik harapan.
Berdasarkan data perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2015-2017, tercatat bahwa angka pendapatan asli desa mengalami peningkatan dalam taraf moderat. Tahun 2015 besaran PAD dalam APBDes diproyeksikan mencapai 2,401 trilyun. Jumlah itu meningkat menjadi 3,57 trilyun pada tahun 2016, kemudian mencapai angka 4,19 trilyun pada tahun 2017.
Pendapatan Asli Desa
Melalui Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri bertekad meningkatkan target pendapatan asli desa pada 74.910 desa. Pada tahun 2016, sebuah kajian telah dilakukan untuk menghitung besaran pendapatan asli desa pada 6 provinsi di Indonesia masing-masing Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Penelitian dengan metode gabungan ini menggunakan tehnik sampling kombinasi (random sampling dan purposive sampling) guna mendapatkan desa yang mencitrakan desa berpendapatan asli.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa desa-desa di Provinsi Jawa Tengah memiliki pendapatan asli rata-rata 16,29% dari total APBDesa. Desa-desa di Kalimantan Barat memiliki pendapatan asli desa rata-rata 4,18% dari total APBDesa. Desa di Sulawesi Selatan mencapai angka 0,33% PAD dari total APBDesa. Sementara desa-desa di NTT memiliki 2,99% PAD dari total APBDesa. Terakhir, desa-desa di provinsi Papua memiliki 4,57% PAD dari total APBDesa. Hasil studi ini sekaligus mengukuhkan kesimpulan umum sebagaimana diungkapkan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Drs. Lukmanul Hakim, M.Si.
Rendahnya pendapatan asli desa menunjukan bahwa mayoritas desa di Indonesia bukanlah desa yang mandiri apalagi otonom. Hingga tahun 2016, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa terus berupaya menghimpun, menganalisa dan mendiskripsikan data pendapatan asli desa di Indonesia. Dibutuhkan upaya yang lebih keras dalam upaya pendataan pendapatan asli desa.
“Jika analisa terhadap APBDesa dilakukan, maka hampir dipastikan bahwa pos sumber pendapatan asli desa (PAD) adalah pos yang selalu kosong, terkadang kekosongan data tidak berarti kosongnya sumber PAD, hal tersebut disebabkan adanya stigma yang tidak benar bahwa PAD yang meningkat akan menurunkan bantuan pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa, sehingga banyak desa yang menyembunyikan data PADnya, justru semakin tinggi PAD akan memperoleh apresiasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah, karena hal tersebut merupakan indikator terhadap meningkatnya kinerja pemerintah desa” demikian pendapat Lukmannul Hakim dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pendapatan Asli Desa, menanggapi keluhan kesulitan mendapatkan data pendapatan asli desa.
Dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Desa yang maju dan mandiri khususnya dalam meningkatkan PAD Desa dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa telah mengambil beberapa langkah strategis yaitu :
1. Menyusun pedoman peningkatan pendapatan asli desa yang ditujukan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya membina desa meningkatkan pendapatan aslinya. Selain itu, pada tahun 2017 telah dilakukan bimbingan teknis peningkatan pendapatan asli pada 100 desa di Provinsi Banten, Lampung dan Kalimantan Barat. Pada tahun 2018, cakupan desa sasaran bimbingan teknis akan diperluas di lokasi Open Government Indonesia. Sementara untuk mendorong implementasi kebijakan peningkatan pendapatan asli pada desa-desa yang telah dilatih pada tahun 2017, program Ruang Publik Perempuan untuk Peningkatan Pendapatan Asli akan diterapkan pada tahun 2018. Program ini adalah upaya peningkatan pendapatan keluarga yang dilakukan dalam wadah kelompok perempuan desa. Kelompok dilatih untuk mengidentifikasi potensi, dan menentukan usaha apa yang tepat dilakukan dalam upaya peningkatan pendapatan.
2. Bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengembangkan dan mensosialisasikan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang disebut aplikasi Siskeudes yang dimanfaatkan untuk mencatat semua aktivitas pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, Ditahun 2017 aplikasi ini sudah diimplementasi di 22.143 desa dari 74.910 desa di seluruh Indonesia, untuk Tahun 2018 dan seterusnya, Pemerintah Daerah akan terus didorong mengkoordinir dan memfasilitasi penerapan aplikasi siskeudes.
Hasil akhir dari proses ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan desa maju yang bisa mengatur rumah tangganya secara mandiri, transparan dan akuntabel.
sumber: gatra.com