Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Dalam rangka  tertib Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melalui suratnya kepada  Kepala Desa di seluruh Indonesia Nomor 55/PRI.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 meminta agar :

1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang masih terdapat di Rekening Kas Desa wajib digunakan untuk membiayai BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes 2020 selambat-lambatnya dilaksanakan bulan Januari 2021.

2. Segera melaporkan Penggunaan Dana Desa 2020 untuk kegiatan :

a. Desa Aman Covid-19;

b. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

c. BLT Dana Desa; dan

d. Kegiatan lain-lain.

3. Laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut disampaikan kepada Menteri Desa PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021, ke alamat email ppmd@kemendesa.go.id

4. Kepala Desa yang tidak tertib dalam penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

surat : Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020