Webinar Pembinaan Pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong dan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DPMG Kota Banda Aceh, Rabu 3 Februari 2021 mengikuti Webinar Pembinaan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri  membahas Isu-isu strategis dan Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disampaikan Oleh :  Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd (Dirjen Bina Pemerintahan Desa)

Tugas dan Fungsi Ditjen Bina Pemerintahan Desa

Dasar hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Tupoksi

a.Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.Fungsi : Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan desa,Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa.

Arah kebijakan Ditjen Bina Pemerintahan Desa

Tujuan dan Sasaran Sttegis

1.Tujuan strategis: Terwujudnya sinergitas pembangunan pusat, daerah dan desa.

2.Sasaran strategis: Meningkatnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efesien

3.Indikator: Indeks penyelenggaraan pemerintahan desa dengan kategori nilai baik.

Indikator dan Target Pelaksanaan Program 2021

Jumlah aparatur/pengurus kelembagaan desa yang memiliki kompetensi dalam  tatakelola pemerintahan desa.

Target : Aparatur Pemdes dan Pengurus LKD.

Jumlah Kelembagaan Desa yang ditata sesuai standar

Target : Lembaga Desa.

Jumlah sistem pelayanan administrasi kelembagaan desa yang ditata sesuai standar.

Target :  Sistem Pelayanan administrasi Kelembagaan Desa.

Output Kegiatan Ditjen Bina Pemdes 2021

Penataan kelembagaan desa

1.Fasilitasi penataan Lembaga Pemerintah Desa

2.Fasilitasi penataan Lembaga BPD 

3.Fasilitasi penataan Lembaga Linmas Desa

4.Fasilitasi penataan Lembaga LKD 

5.Fasilitasi penataan Lembaga PKK dan Posyandu 

6.Rehabilitasi Sarpras Kantor Desa

Penataan sistem administrasi pelayanan

1.Fasilitasi penataan batas wilayah Desa

2.Fasilitasi penataan Nama dan kode desa 

3.Fasilitasi penataan kewenangan desa

4.Fasilitasi penataan produk hukum desa

5.Fasilitasi penataan Perencanaan Pembangunan Desa

6.Fasilitasi penataan Pengelolaan Keuangan Desa

7.Fasilitasi penataan administrasi pengelolaan aset desa

8.Fasilitasi penataan peningkatan pendapatan desa

9.Fasilitasi penataan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

10.Fasilitasi penataan kerjasama antar desa

11.Fasilitasi penataan pelayanan berbasis ITE

12.Fasilitasi evaluasi perkembangan Desa 

13.Fasilitasi penataan data desa online

14. Fasilitasi penataan menyelenggarakan Pilkades

Peningkatan Kompetensi aparatur dan pengurus kelembagaan desa

1.Fasilitasi penataan Kebijakan/Regulasi/Pedoman Bidang Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa

2.Pelatihan Aparatur Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Sebagai Pelatih Pada Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD)

3.Pelatihan Aparatur Kecamatan selaku Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD)

4.Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Lingkup Regional

 

materi Webinar Dirjen 3 Februari 2021