Sekda Hadiri Rakor Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah

* Persoalan Segmen Batas Daerah di Aceh Tuntas

Banda Aceh – Sekdakota Banda Aceh, Amiruddin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (25/6/2021).

Kementerian Dalam Negeri berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Penyelesaian itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antara kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.

Dari Banda Aceh, kegiatan ini kegiatan ini dihadiri Sekdakota Amiruddin mewakili wali kota.

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi tuntasnya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43, dimana tugas Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persolan tersebut dalam enam bulan.

“Dari jumlah segmen 900 lebih, kini yang sudah selesai dikerjakan ada 600 segmen lebih,” ungkap Suhajar Diantoro.

Dia mengungkapkan sisa segmen saat ini tinggal 311.

Lanjutnya, jika semua segmen telah selesai, maka baik gubernur, bupati dan wali kota di Aceh akan dengan mudah untuk menempatkan daerah industri, menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi sosial, dan lokasi lindung hutan produksi dan lain sebagainya di dalam tata ruang.

Suhajar juga mengungkapkan bahwa, adapun wilayah yang belum menyelesaikan segmen antara lain, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Lampung, serta Aceh.

Menyikapi tuntasnya persoalan ini, Sekda Amiruddin mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi Kemendagri dan para kepala daerah atas komitmen menyelesaikan segmen batas daerah.

Katanya, persoalan batas daerah menjadi penting diselesaikan karena berhubungan dengan tata ruang dan kepastian investasi.[]