Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin membuka secara resmi Sosialisasi Kemitraan Usaha, Kebijakan Penanaman Modal, dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Rabu 18 Agustus 2021 di Hotel Grand Nanggroe.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh itu, diikuti oleh ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan akan berlangsung hingga empat hari mendatang, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.
Dalam sambutannya, Chek Zainal mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPMPTSP Banda Aceh atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut. “Acara ini diharapkan dapat memberikan semangat serta inovasi yang diperlukan bagi para pelaku UMKM dalam meningkatkan perekonomian khususnya di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, Bimtek LKPM bagi pelaku usaha berangkat dari keinginan pemko untuk meningkatkan kompetensi SDM investor/pelaku usaha dalam melakukan penginputan LKPM secara online. “Sehingga setelah mengikuti kegiatan ini, setiap akhir triwulan di tahun berjalan para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM dengan tepat waktu.”
LKPM sendiri merupakan kewajiban investor yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, maupun Izin Komersil atau Operasional dari Lembaga OSS untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap triwulan di tahun berjalan.
Chek Zainal juga memastikan pihaknya akan senantiasa hadir dan terus mendukung serta membantu para pengusaha agar tetap eksis dan mampu bertahan dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. “Kita akan mendorong pertumbuhan UMKM dengan membuka banyak permodalan baru, termasuk salah satunya adalah bekerja sama dengan investor,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mukhlis mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku UMKM mengenai kemitraan dalam berusaha. “Kemudian memberikan bimtek LKPM, sekaligus mensosialisasikan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan regulasi lainnya terkait penanaman modal dan perizinan.”
Adapun para peserta berjumlah 152 orang yang terdiri dari para pelaku UMKM dan sejumlah aparatur Pemko Banda Aceh. “Sedangkan narasumbernya berasal dari kalangan akademisi, perwakilan dari pelaku usaha, dan tenaga pendamping dari BKPM yang ditempatkan di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh,” katanya. (Jun)