Tingkatkan Kapasitas Aparatur, DPMG Kota Banda Aceh Roadshow dari Gampong ke Gampong

Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Gampong dan Tuha Peut Gampong (TPG), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh melakukan Road Show dari Gampong ke Gampong di Kota Banda Aceh.
 
Kepala Dinas DMPG Kota Banda Aceh Drs Dwi Putrasyah mengatakan Roadshow tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman tugas pokok aparatur dan tuha peut gampong. “Jadi terhitung sejak Juni 2021 hingga Agustus 2021, DPMG telah melakukan roadshow dan pendampingan kepada sejumlah pemerintah Gampong,” ungkapnya.
 
Beberapa gampong yang sudah dilakukan antara lain Gampong Ilie, Lampoh Daya, Ie Masen Ulee Kareng, Ceurih, sementara gampong lain menunggu giliran dan undangan yang disampaikan oleh pemerintah Gampong terkait peningkatan kapasitas Aparatur maupun Tuha Peut Gampong (TPG).
 
Roadshow dari Gampong ke Gampong tersebut lebih mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur dan pemahaman tugas pokok dan fungsi dari pada Tuha Peut Gampong(TPG) itu sendiri.
 
Dwi Putrasyah menjelaskan, alasan dilakukan peningkatan kapasitas itu karena selama ini sering terjadi tarik menarik antara Tuha Peut dengan Keuchik. Ketika tarik menarik itu maka akan ada benturan dan gesekan. Terjadi kesalah pahaman tersebut akan menyebabkan tidak selesainya penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun APBG-Perubahan yang berdampak pada terkendala pencarian Dana Desa.
 
Dwi mengatakan, Tuha Peut ini adalah unsur pengawas ditingkat gampong, jadi semua penguna dana desa di Gampong itu diawasi oleh Tuha Peut.
 
“Tapi perlu digaris bawahi bahwa tuha peut itu bukan pemeriksa. Jenjang pengawasan itu pertama kali ditingkat Gampong ada Tuha Peut, tingkat Kecamatan ada Camat, dan ditingkat Kota ada Inspektorat,” katanya
 
Kalau Inspektorat berhak melakukan verifikasi lapangan, Kalau Tuha Peut hanya mengawasi sejauh mana dana desa yang sudah dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan APBG maupun APBG-P.
 
Dalam roadshow itu juga, selain membahas terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur dan TPG, terkadang melebar kepada apa saja yang boleh digunakan dana desa sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat terkait dengan dana desa.
 
Selain itu juga, DPMG Kota Banda Aceh memberikan pemahaman terkait dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang merujuk pada aturan baru yakni Pertaturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021. Hal ini disampaikan kepada apatur gampong itu yang selama ini Dana Desa (DD) terkesan pada pengguna BUMG itu sendiri tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dana itu serharusnya dipertanggungjawabkan.
 
Disamping itu, katanya, ada beberapa persyaraatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah gampong terkait untuk penarikan dana desa tahap 3, dimana tahap 1 dan tahap 2 sudah selesai untuk Banda Aceh.
 
Syaratnya antara lain bahwa, dana desa yang ada di Rekening Kas Desa (RKD) sudah dilakukan penyerapan 90 persen
 
“Kemudian 75 persen wajib sudah ada output, kemudian ada laporan stunting, itu merupakan syarat utama bagi penyaluran dana desa agar dana desa tahap ketiga bisa disalurkan,” sebut Dwi Putrasyah.
 
Karena banyaknya permintaan pemerintah gampong, tentu pihaknya harus membagi jadwal sehingga pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa harus rutin melakukan pendampingan kepada pemerintah gampong, baik terhadap penggunaan dana desa maupun peningkatan kapasitas aparatur.
 
Disisi lain, terkait dengan administrasi yang harus diselesaikan oleh pemerintah gampong, Pegawai DMPG sendiri yang melakukan pendampingan pengelolaan Dana Desa harus selalu stanby untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan terkait dengan Dana Desa tersebut.
 
“Termasuk hari ini kita juga harus melakukan sinkronisasi antara RKD dengan Siskeudes. Banda Aceh sudah menggunakan aplikasi Siskeudes online 100 persen,” terangnya.
 
Kemudian untuk bisa salah satu syarat antara tiga hal yang tadi, tentu harus melihat berapa sisa pagu anggaran dan ini kita lakukan realtime, dilakukan dari waktu ke waktu dan selalu ontime, sehingga hari ini kondisi peringkat penyaluran Dana Desa dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKD). “Alhamdulillah untuk Kota Banda Aceh, tahap 1 berada dinomor satu, dan tahap II kita nomor satu dan tahap III kita nomor dua dan penyaluran dana desa yang terkait untuk BLT, insya Allah Banda Aceh masih berada di posisi nomor satu,” sebutnya lagi
 
Lebih lanjut, Kepala DPMG Kota Banda Aceh, mengingatkan, perlu diketahui bahwa dana desa itu ada koridor yang membatasi baik dana pusat maupun dana yang bersumber dari APBK, dana dari pusat itu merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 yang ditetapkan tahun 2020 untuk program dan kegiatan yang skala perioritas tahun 2021.
 
“Semua dan apa yang kami lakukan ini merupakan arahan dan bimbingan dari Bapak Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SEAk MM dan Bapak Wakil Wali Kota Drs H Zainal Arifin, tanpa pak wali dan pak wakil, DPMG ini tidak ada apa-apanya,” pungkas Dwi Putrasyah Kadis DPMG Kota Banda Aceh.(**)