Wali Kota Banda Aceh MoU dengan Gubernur Aceh untuk Penanganan Sampah

Banda Aceh – Penanganan sampah menjadi fokus perhatian Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk segera dituntaskan. Orang nomor satu di Pemko Banda Aceh tersebut, bertekad menjadikan Banda Aceh bersih dari sampah. Guna mewujudkannya, Aminullah akan terus bekerja keras dan memperkuat sarana serta prasarana guna mendukung percepatan penanganan sampah tersebut.

Sejumlah kebijakan telah dilakukan Aminullah untuk memaksimalkan penanganan kebersihan. Selain mengeluarkan Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Banda Aceh dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Banda Aceh, Aminullah juga membuat membuat upaya terkait pembatasan sampah plastik lewat Perwal 111 Tahun 2020. Selain itu, Walikota terus menambah sarana dan prasarana terkait penanganan sampah di Kota Banda Aceh.

Kini, Aminullah pun kembali bekerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk menangani permasalahan sampah tersebut. Bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bermitra dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), menandatangani kesepakatan bersama untuk pengelolaan sampah di TPA pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) DLHK Aceh, di Gampong Data makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Penandatanganan MoU itu berlangsung di Hotel Grand Kanaya, Medan, 29 September 2021. Turut disaksikan oleh Duta Besar Denmark yang diwakili oleh Head of Environment Sector, Julie Bulow Appleqvist, Presiden Direktur SBI Aulia Mulki Oemar, Presiden Direktur SBA, Lilik Unggul Raharjo, dan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali, serta perwakilan dari Kementerian PUPR, KLHK, dan jajaran dari pihak-pihak terkait.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah rumah tangga di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya dari sampah rumah tangga, limbah secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menerapkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif berupa Refuse Denved Fuel (RDF) sebagai substitusi bahan bakar.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa SBA memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara aman dan ramah lingkungan, yaitu dengan mengolah sampah domestik dengan metode fisika biologis untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai substitusi bahan bakar di Pabrik Lhoknga, Aceh Besar, yang dikelola oleh anak usaha SBI, PT Solusi Bangun Andalas,” ungkapnya.

Adapun jumlah sampah dari Kota Banda Aceh yang di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) Blang Bintang rata-rata 250 ton perhari. “Sampah-sampah ini kita harapkan dapat diolah dan dimanfaatkan menjadi bahan bakar, sehingga tidak terus menumpuk,’’ ujarnya walikota.

Aminullah Usman berharap kerjasama ini mampu menjadi solusi dalam menangani permasalahan sampah di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. “Insyaallah, kita harapkan langkah ini juga akan diikuti dengan penguatan sarana dan prasarana serta terus mengedukasi masyarakat untuk selalu hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Kata Aminullah, saat ini sarana prasarana pendukung penanganan sampah yang disediakan Pemko banda Aceh sudah cukup baik. Hanya saja, perlu adanya budaya bersih dalam masyarakat. “Kami juga berharap kepada OPD yang terkait untuk selalu melakukan pengawasan dengan ketat, sehingga penangan sampah bisa berjalan secara optimal,” pungkasnya. (Mer)

https://bandaacehkota.go.id